Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Serikat Petani Pasundan (SPP) menyoroti soal pengukuran ulang lahan eks HGU PT. Cikencreng di Desa Sukajaya dan Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
Anang Fitriansyah, Koordinator Serikat Petani Pasundan (SPP), mengatakan,konflik sengketa agraria di lahan tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama 20 tahun. Ketika saat ini ada upaya penguasaan oleh eks pemegang HGU itu, ia menganggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Eks HGU PT. Cikencreng ini sudah jadi bahasan reforma agraria di Kementrian BPN RI. Artinya, ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kami, dan disinyalir ada upaya sistematis yang dilakukan pihak korporasi dan birokrasi untuk melakukan pengusiran terhadap rakyat,” tegasnya kepada Koran HR.
Ia berharap, proses pengukuran lahan tersebut secara sepihak dan mengembalikan lagi lahan tersebut menjadi status quo.
“Sebab, salah satu sarat hak guna usaha, harus bersih dari sengketa dan tidak boleh ada pengusiran,” katanya. (Aceng/Koran HR)