Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Menanggapi soal belum terisinya kepala sekolah definitif di SMKN 3 Banjar, Kepala Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah (BP3W) VII Jabar, yang sekarang berganti nama menjadi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Diding Gusutardy, menjelaskan, bahwa hal itu dikarenakan regulasi pengajuan kebutuhan kepala sekolah di tahun 2017, tak dipenuhi oleh SMKN 3 Banjar. Sehingga, tidak masuk dalam open bidding di tahun tersebut.
“Makanya sampai saat ini belum ada penggantinya yang definitif. Insya Allah ke depan segera terisi,” kata Diding, saat dikonfirmasi Koran HR, melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (03/04/2018).
Meski tak bisa memastikan kapan penggantian kepsek definitifnya, namun Diding menyebutkan bahwa sebelum kelulusan siswa atau akhir tahun ajaran ini, jabatan kepsek yang baru di SMKN 3 Banjar dapat segera terisi.
Yang jelas, kondisi demikian bukan hanya terjadi di SMKN 3 Banjar saja, tapi dialami pula beberapa sekolah menengah lain pada wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
“Untuk penandatangan ijazah, bisa saja oleh Plt. Itu ada aturan yang mengikatnya, dengan ketentuan khusus yang diberikan kepada Plt,” ujarnya.
Dia mengatakan, apabila tidak ada kepala sekolah yang definitif karena sesuatu dan lain hal, maka Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dan ijazah dapat ditandatangani oleh Plt, dengan mandat khusus untuk menandatanganinya dari Pejabat Tingkat Provinsi yang berwenang untuk mengangkat kepala sekolah/madrasah.
Itu memang aturan baru, sebagaimana yang tercantum di salah satu poinnya dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketentuan tersebut dibuat sehubugan saat ini masih dalam masa peralihan, di mana kewenangan pengelolaan SMA/SMK dilimpahkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. (Nanks/Koran HR)