Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pasca pertemuan dengan Prefektur Ogimi Jepang, hari Sabtu (28/04/2018) lalu, terkait kerjasama bidang peternakan dan pertanian, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akan mengkaji dasar hukum dan keuntungan dari kerjasama tersebut.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran, Mahmud. Karena menurutnya, kaerjasama antar daerah yang berbeda negara harus seijin pemerintah pusat. Oleh sebab itu pihaknya khawatir kerjasama yang dibangun antara Kabupaten Pangandaran dengan Ogimi Jepang melanggar aturan. [Baca berita terkait; Kerjasama Prefektur Ogimi Jepang dengan Pemkab Pangandaran Berujung Kekecewaan].
“Kami bakal kaji dulu dasar hukumnya, karena harus seijin pemerintah pusat. Kemudian, jika kerjasama itu bisa menguntungkan, besar kemungkinan tawaran kerjasama akan ditindaklanjuti dengan MoU,” ujarnya.
Bila kerjasama yang dibangun di bidang peternakan dan pertanian akan berdampak pada kelangkaan Sumber Daya Alam (SDA) di Pangandaran punah, kata Mahmud, maka pihaknya pun akan mengevaluasi tawaran kerjasama tersebut.
Sementara itu, salah seorang fraktisi hukum, Anang Fitriansyah, menjelaskan, dasar hukum kerjasama antar negara sudah ada regulasinya berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Selain itu, ada juga beberapa regulasi yang dapat memperkuat dasar hukum kerjasama, diantaranya Konferensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, serta Konferensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
“Regulasi lainnya juga tertera di Undang Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom,” jelas Anang. (Mad2/R3/HR-Online)