Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis Shabu dan Ekstasi berinisial DS (21), di salah satu hotel di kawasan objek wisata pantai barat Pangandaran, Senin (02/04/2018) dini hari. Pelaku yang berprofesi sebagai Disc Jockey atau (DJ) dan tercatat sebagai warga Kota Bandung ini kedapatan membawa 1 (satu) paket perlengkapan alat hisap shabu bekas pakai.
Dalam penangkapan itupun polisi mengamankan handphone milik pelaku. Dari handphone pelaku, akhirnya polisi berhasil membongkar komunikasi antar jaringan narkoba di Kota Bandung yang tengah berekspansi ke wilayah Pangandaran.
Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Ciamis, Kompol Ricky Lesmana, mengatakan, penangakapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah penginapan di pantai barat Pangandaran terdapat sekumpulan pemuda yang dicurigai membawa narkoba. Setelah adanya laporan tersebut, tambah dia, pihaknya bersama BNN Jabar langsung meluncur ke TKP.
“Saat dilakukan penyergapan, kami mengamankan 7 orang yang diantaranya 3 perempuan dan 4 laki-laki. Saat dilakukan pengeledahan, ternyata kami menemukan serpihan pirex tutup bong dan potongan-potongan pipet. Selain itu, kami pun melakukan tes urine kepada mereka. Dan hasilnya positif menggunakan shabu,” katanya, dalam keterangan persnya, Senin (02/04/2018).
Pihaknya pun, lanjut dia, melakukan intograsi dan mengkonfrontir kepada seluruh pelaku guna menelisik siapa yang membawa barang haram tersebut. Dari hasil konfrontir itu, kata dia, akhirnya mengkerucut pada seorang pelaku berinisial DS. “Ternyata pelaku DS ini sudah lama menjadi target kami. Dia merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Kota Bandung,”ujarnya.
Menurut Ricky, temuan lain pun terungkap, ketika pihaknya membuka aplikasi pesan yang terdapat pada handphone pelaku. Dalam aplikasi pesan itu ditemukan komunikasi DS yang tengah bertransaksi atau memesan 100 butir ekstasi dengan berat netto 25 gram. “Dalam percakapan pesan itu disebutkan bahwa 100 butir ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Pangandaran,”ujarnya.
Berawal dari temuan itu, kata Ricky, pihaknya meminta kepada pelaku untuk menunjukan rumah penyimpanan ekstasi yang berada di percakapan pesan tersebut. Akhirnya pelaku mengaku bahwa rumah itu berada di daerah Kopo Bandung. “Kami pun bersama pelaku menuju ke rumah yang berada di Kopo Bandung. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar kami menemukan barang haram tersebut yang disimpan di bawah pot bunga dan dibungkus dalam bungkus salonpas,”ujarnya.
Setelah menggagalkan peredaran narkoba di Pangandaran, kata Ricky, pihaknya pun kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hal itu untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam jaringan narkoba tersebut. (Ntang/R2/HR-Online)