Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, merilis total pelanggaran yang telah tercatat selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2018. Dari 27 kabupaten/kota, ada 129 kasus pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kasubag. Hukum Humas Lingkungan dan Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Angga Nugraha, di hadapan para mahasiswa Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, dalam kegiatan Seminar Hukum Nasional, bersama BEM Fakultas Hukum Unigal di gedung Auditorium Unigal, Rabu (25/04/2018) kemarin.
Baca juga: Jelang Pilkada, KPU Ciamis Terus Berbenah
Dia menyebutkan, kasus pelanggarannya dari berbagai jenis, mulai pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciami.
Adapun tingkat pelanggaran dalam tahapan Pilkada Serentak ini masih didominasi adanya keterlibatan ASN dan kepala desa, termasuk alat peraga kampanye yang juga menjadi catatan Bawaslu Jabar, terutama dalam ketertiban.
Untuk saat ini, ASN dan kepala desa di Jawa Barat menjadi fokus Bawaslu, terutama dalam tahapan kampanye, dan tentunya dalam rangka netralitas ASN. Hal inilah yang menjadi alasan Bawaslu bersama Komisi ASN untuk mengadakan proses integritas aparatur negara, karena mereka menjadi leading sector pemerintahan.
“Tentunya pelanggaranya dalam keterlibatan ASN dengan salah satu Paslon, atapun hanya sebatas simpatisan, itu sangat melanggar kode etik Pemilihan Umum dan harus bisa ditindak tegas, lantaran mereka sudah melanggar kode etik,” jelasnya.
Lanjut Angga, dari 27 kabupaten/kota, pelanggaran terbanyak ada di Kabupaten Majalengka, jumlah totalnya sebanyak 27 pelanggaran, dan untuk daerah rawan pelanggaran ada di Kota Sukabumi, dengan jumlah totalnya 11 pelanggaran.
Sedangkan, sisanya di daerah lain yang masing-masing jumlahnya kurang dari 10 pelanggaran. Semua pelanggaran sudah ditindaklanjuti, kecuali pelanggaran pidana. Namun, ada juga yang sudah selesai dengan cara surat teguran untuk ASN dan kepala desa, atau digugurkan karena tidak ada bukti kejelasan pelanggaran.
“Di Kabupaten Ciamis sendiri tindak pelanggaran Pemilu yang diambil berdasarkan data yang masuk dari Panwaslu Kabupaten Ciamis, dugaan pelanggarannya ada tujuh temuan dan tiga laporan,” jelas Angga.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat mengetahui terkait pelanggaran Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga mendorong masyarakat menolak politik uang, karena hal itu ada sanksi pidananya, baik yang memberi maupun penerimanya.
“Untuk sanksinya beragam. Salah satu contoh sanksinya yang diatur sanksi pidananya, baik pemberi maupun penerimanya. Sanksinya divonis oleh pengadilan minimal 200 juta dan kurungan 3 tahun penjara,” tandas Angga. (Heri/R3/HR-Online)