Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita Ciamis(Pilkada Ciamis) Saat di Unigal, Bawaslu Jabar Himbau Masyarakat Cerdas Memilih

(Pilkada Ciamis) Saat di Unigal, Bawaslu Jabar Himbau Masyarakat Cerdas Memilih

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, merilis total pelanggaran yang telah tercatat selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2018. Dari 27 kabupaten/kota, ada 129 kasus pelanggaran.

Hal itu disampaikan Kasubag. Hukum Humas Lingkungan dan Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Angga Nugraha, di hadapan para mahasiswa Universitas Galuh  (Unigal) Ciamis, dalam kegiatan Seminar Hukum Nasional, bersama BEM Fakultas Hukum Unigal di gedung Auditorium Unigal, Rabu (25/04/2018) kemarin.

Baca juga: Jelang Pilkada, KPU Ciamis Terus Berbenah

Dia menyebutkan, kasus pelanggarannya dari berbagai jenis, mulai pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciami.

Adapun tingkat pelanggaran dalam tahapan Pilkada Serentak ini masih didominasi adanya keterlibatan ASN dan kepala desa, termasuk alat peraga kampanye yang juga menjadi catatan Bawaslu Jabar, terutama dalam ketertiban.

Untuk saat ini, ASN dan kepala desa di Jawa Barat menjadi fokus Bawaslu, terutama dalam tahapan kampanye, dan tentunya dalam rangka netralitas ASN. Hal inilah yang menjadi alasan Bawaslu bersama Komisi ASN untuk mengadakan proses integritas aparatur negara, karena mereka menjadi leading sector pemerintahan.

“Tentunya pelanggaranya dalam keterlibatan ASN dengan salah satu Paslon, atapun hanya sebatas simpatisan, itu sangat melanggar kode etik Pemilihan Umum dan harus bisa ditindak tegas, lantaran mereka sudah melanggar kode etik,” jelasnya.

Lanjut Angga, dari 27 kabupaten/kota, pelanggaran terbanyak ada di Kabupaten Majalengka, jumlah totalnya sebanyak 27 pelanggaran, dan untuk daerah rawan pelanggaran ada di Kota Sukabumi, dengan jumlah totalnya 11 pelanggaran.

Sedangkan, sisanya di daerah lain yang masing-masing jumlahnya kurang dari 10 pelanggaran. Semua pelanggaran sudah ditindaklanjuti, kecuali pelanggaran pidana. Namun, ada juga yang sudah selesai dengan cara surat teguran untuk ASN dan kepala desa, atau digugurkan karena tidak ada bukti kejelasan pelanggaran.

“Di Kabupaten Ciamis sendiri tindak pelanggaran Pemilu yang diambil berdasarkan data yang masuk dari Panwaslu Kabupaten Ciamis, dugaan pelanggarannya ada tujuh temuan dan tiga laporan,” jelas Angga.

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat mengetahui terkait pelanggaran Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga mendorong masyarakat menolak politik uang, karena hal itu ada sanksi pidananya, baik yang memberi maupun penerimanya.

“Untuk sanksinya beragam. Salah satu contoh sanksinya yang diatur sanksi pidananya, baik pemberi maupun penerimanya. Sanksinya divonis oleh pengadilan minimal 200 juta dan kurungan 3 tahun penjara,” tandas Angga. (Heri/R3/HR-Online)

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...
Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...
Pemain Naturalisasi Baru

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Siap Jadi Kunci Masa Depan Timnas Indonesia

PSSI setidaknya sudah melakukan proses naturalisasi kepada pemain keturunan sebanyak 19 kali untuk memperkuat Timnas Indonesia. Saat ini ada 4 pemain naturalisasi baru yang...