Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemasangan tanda “patok merah” yang dilakukan Pemerintah Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, di atas tanah warga menuai polemik. Pasalnya, warga menuding pemasangan patok secara sepihak itu merupakan tindakan semena-mena pemerintah desa terhadap warga.
Asep Rijal, pemilik tanah, ketika ditemui Koran HR, Ahad (15/04/2018), menilai Pemerintah Desa Ciakar melakukan tindakan semena-mena karena memasang patok tanpa memberitahu pemiliknya terlebih dahulu.
“Pemasangan patok merah di tanah milik perseorangan ini merupakan tindakan semena-mena. Sebab, tanah tersebut sudah punya kekuatan hukum karena bersertifikat. Walaupun ada anggapan bahwa tanah itu sebagiannya merupakan tanah lulurung, semestinya pemerintah desa berkoordinasi dengan pemilik tanah,” katanya.
Menurut Asep Rijal, jangan sampai pemilik tanah dirugikan oleh langkah Pemerintah Desa yang saat ini sedang mengidentifikasi tanah lulurung yang diklaim merupakan aset tanah desa. Terlebih, tanah yang dimiliki warga itu memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat.
“Pemerintah Desa jangan sampai bertindak asal-asalan. Ini harus menjadi bahan kajian,” katanya,
Kasi Pemerintahan Desa Ciakar, Lili, ketika ditemui Koran HR, Senin (16/04/2018), menjelaskan, pemasangan tanda patok dilakukan pemerintah desa dalam rangka memastikan tanah lulurung aset desa.
“Tanah lulurung merupakan jalan kerbau, atau yang setiap harinya digunakan oleh para peternak untuk mengembalakan binatang ternaknya. Pemasangan patok merah ini disertai saksi-saksi yang mengetahui status tanah atau silsilahnya,” katanya.
Kepala Desa Ciakar, Sulaeman Nurdjamal, ketika ditemui Koran HR, Senin (16/04/2018), menegaskan, patok merah yang dipasang di atas tanah lulurung merupakan kodefikasi atau pemberian kode barang pada aset desa. Hal itu dilakukan dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
“Semua yang dilakukan mengacu pada Permendagri No 1 tahun 2016,tentang pengelolaan tatakelola pendapatan aset desa. Dimana pada pasal 19, dijelaskan pengamanan fisik tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas,” katanya.
Menurut Sulaeman, pemasangan patok merah yang dilakukan Pemerintah Desa Ciakar sifatnya baru proses pendataan, bukan berarti pihaknya mengklaim kepemilikan. Namum, untuk pembuktian dan pembenaran status kepemilikan akan ditangani oleh Badan Penyelamat Aset Desa.
Sementara itu, BPD Desa Ciakar, Hendaya, ketika dimintai keterangan, Senin (16/04/2018), menjelaskan, tanah lulurung merupakan cerita yang sifatnya turun-temurun. Terkait pemberian patok merah pada tanah yang dianggap sebagai tanah lulurung, Hendaya menyarankan agar semestinya ada persetujuan dari pemilik. (Dji/Koran HR)