Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Jajaran kepolisian Polsek Parigi mengamankan seorang polisi gadungan yang diduga akan melakukan penipuan di kampus SMA Negeri 1 Parigi, Rabu (09/05/2018). Polisi gadungan itu diketahui pria berinisial PD (22), warga Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pria yang mengaku sebagai anggota Intel Mabes Polri ini memaksa pihak sekolah untuk menyerahkan seorang siswanya yang dia tuduh telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan ke Pangandaran, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Parigi AKP Iwan Sukarelawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak SMA Negeri 1 Parigi bahwa mereka kedatangan seorang pria yang mengaku anggota polisi dari Mabes Polri.
“Pihak sekolah curiga karena saat diminta surat perintah (SP) dan KTA kepolisian pelaku tidak bisa membuktikannya. Pelaku malah mengaku lupa SP dan KTA-nya ketinggalan di rumahnya. Terlebih, pelaku melakukan pemaksaan kepada pihak sekolah akan menciduk salah seorang siswanya,” katanya, kepada HR Online, Rabu (09/05/2018).
Bahkan, lanjut Iwan, ketika pihak sekolah enggan menyerahkan siswanya, pelaku melakukan intimidasi dengan menggebrak meja. “Pihak sekolah waktu itu sudah curiga bahwa pelaku adalah polisi gadungan. Karena ketika pihak sekolah menanyakan identitas siswa yang dituduhnya melakukan penghinaan, pelaku malah meminta akan mencarinya ke setiap ruangan kelas dengan dalih sudah memiliki sketsa wajah. Setelah banyak kejanggalan, kemudian pihak sekolah melaporkan kepada kami,” terangnya.
Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, lanjut Iwan, benar saja ternyata dia polisi gadungan. Dari hasil intrograsi, kata dia, pelaku mengaku seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Tegal Jawa Tengah. “Pelaku tidak beraksi sendirian, tetapi ada temannya berinisial PD, warga Kertayasa Kecamatan Cijulang. Kami kini tengah melakukan pengejaran terhadap PD,” katanya.
Sementara terkait motif pelaku melakukan aksi tersebut, Iwan mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan, karena masih dalam proses penyelidikan. “Yang pasti orang itu bukan anggota polisi ataupun anggota paspampres. Terkait motif masih kita dalami dengan terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hanya dugaan sementara pelaku melakukan tindak pidana pasal 378 tentang penipuan,” ungkapnya. (Ntang/R2/HR-Online)