Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pakidulan (KMSP) menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (09/05/2018). Mereka menuntut pemerintah daerah melakukan perbaikan sistem, diantaranya pada pelayanan e- KTP, Perda RTRW dan inventarisasi aset daerah.
KMSP ini tergabung dalam beberapa ormas dan OKP yang terdiri dari GEMPAR, LSM- LPK GKMI, Pemuda Pancasila, SAPMA Pemuda Pancasila, LBH- SIKAP (Study Kebijakan Publik), Rumah Gagasan, Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Aliansi Indonesia dan XTC Indonesia.
Dalam tuntutannya mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menuntaskan penyelesaian penerbitan e-KTP (elektronik) yang proses pembuatannya dinilai lama lantaran berbagai alasan teknis. Menurut mereka, data kependudukan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang harus dipenuhi dan dilayani secara cepat oleh pemerintah.
“Kami datang ke sini tidak dengan kebencian. Tetapi hanya ingin menuntut hak kami sebagai warga Negara yang meminta pelayanan dari pemerintah daerah berjalan dengan baik. Seperti masalah e-KTP yang selalu terkendala keterbatasan blanko dan peremkamannya pun selalu sampai larut malam,” tegas Koordinator Aksi Anton Rahadian dalam orasinya.
Menurut Anton, ada sekitar 150 lembar KTP pada periode pencetakan tahun 2016-2017 yang sampai saat ini terindikasi belum dibagikan. “Apakah persoalan itu karena blanko yang tidak ada? Jika iya maka Pemkab harus segera mengupayakan. Karena urusan data kependudukan tidak boleh dianggap masalah kecil. Justru menurut kami sangat vital. Karena banyak aktivitas masyarakat yang membutuhkan KTP,” ungkapnya.
Apalagi saat menjelang Pilgub nanti, kata Anton, e-KTP sangat dibutuhkan untuk pencatatan pemilih. “Jangan salahkan masyarakat kalau mereka tidak bisa memilih karena terkendala masalah e-KTP,” tegasnya.
Selain soal pelayanan e-KTP, KMSP pun menyoroti soal Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dalam tuntutannya, mereka meminta Perda RTRW agar segera disyahkan dengan melibatkan partisipasi publik, terutama dalam merumuskan rencana tata ruang yang berwawasan lingkungan serta berbasis mitigasi bencana.
KMSP juga dalam tuntutannya meminta Pemkab melakukan inventarisasi aset daerah dan membentuk tim terpadu penyelesaian sengketa tanah yang terdiri dari unsur penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat dan penggiat sosial lainnya. (Mad/R2/HR-Online)