Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- DPRD Kabupaten Pangandaran mengapresisasi kepada Pemkab Pangandaran yang telah berjuang mewujudkan Raperda RTRW dalam waktu yang relatif singkat, yakni sekitar 3 tahun. Tak hanya itu, perjuangan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, mengatakan, pihaknya apresiasi pada pelaksanaan rapat paripurna penetapan Raperda RTRW bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Padahal, sebelumnya ada dua fraksi yang mengusulkan ditunda dan 4 fraksi lainnya menyetujui dilanjutkan.
“Dua fraksi yang minta ditunda alasannya untuk lebih disempurnakan lagi. Tetapi setelah disepakati bahwa masih ada upaya penyempurnaan. Setelah nanti turun evaluasi dari Gubernur, maka rapat paripurna penetapan Perda RTRW periode 2018-2038 baru bisa dilaksanakan,” jelas H. Iwan, Selasa (22/05/2018).
H. Iwan memaparkan, bahwa Perda RTRW merupakan kebijakan pembangunan Pangandaran ke depan. Setelah ditetapkan Perda RTRW, maka Perda lainnya akan segera disesuaikan, seperti Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Perda RPJM, Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) untuk mendukung visi Pangandaran menuju kabupaten pariwisata berkelas Dunia.
Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, sebelum penetapan Raperda RTRW tersebut pihaknya mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan terkait Raperda tersebut sebagaimana pembahasannya sesuai amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Perda RTRW ini sangat strategis dan mempunyai dampak yang sangat luar biasa dalam pengembangan wilayah Kabupaten Pangandaran. Selain itu, Perda ini juga merupakan Perda yang dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat kabupaten pangandaran,” jelas Asep Noordin kepada Koran HR.
Ia menjelaskan, bahwa pembahasan Pansus 1 tentang Raperda RTRW 2018-2038 berlangsung dari 23 April 2018 hingga 22 Mei 2018. Pada proses perjalannnya, Pansus 1 melakukan rapat bersama OPD, konsultasi dengan Bappeda Provinsi Jabar, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, konsultasi ke Badan Informasi Geospasial (BIG), konsultasi publik dengan stakeholder terkait, rapat sinkronisasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan yang ada.
“Setelah ditetapkan Perda RTRW nanti, Pansus 1 DPRD Pangandaran merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk segera menyesuaikan perda-perda di Kabupaten Pangandaran dengan Perda RTRW, memprioritaskan pembangunan waduk/embung sebagai solusi penanganan banjir di kawasan pertanian, pengembangan industri di Kabupaten Pangandaran harus merupakan industri yang mendukung pariwisata, industri kelautan, industri pertanian dan industri perikanan, non polutan serta sesuai dengan kondisi wilayah,” jelasnya.
Selain itu, rekomendasi dari Pansus 1 lainnya adalah Pemerintah Daerah disarankan untuk membangun TPPAS (tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah) di setiap kecamatan dan menyediakan lahan yang sesuai dengan standar. Selanjutnya, Pemerintah Daerah diharapkan segera menerbitkan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut atau turunan dari Perda RTRW serta segera menerbitkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) dalam upaya perwujudan wisata yang mendunia.
“Kita juga harapkan pemerintah daerah tegas dalam menyikapi adanya pembangunan yang bertentangan dengan RTRW. Sementara itu, kita dari Pansus 1 mengusulkan Raperda ini untuk segera ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (Mad/Koran HR)