Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),- Pada tanggal 1 Mei 2018 kemarin, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), secara resmi memblokir jutaan SIM Card yang belum diregistrasi atau didaftar ulang. Diberlakukannya kebijakan ini setelah sebelumnya pemerintah memberikan batas waktu akhir pendaftaran nomor ponsel hingga 30 April 2018.
Tercatat sampai tanggal 24 April 2018, dari total kartu yang beredar di masyarakat sebanyak 370 juta, baru sekitar 350 juta kartu yang sudah melakukan registrasi ulang. Jadi, masih ada jutaan kartu yang dipastikan hangus tak dapat digunakan lagi. Dengan demikian, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut resmi dinonaktifkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan, bagi yang belum registrasi hingga batas waktu 30 April 2018, jam 24.00, maka layanannya sudah diblokir total, dan tidak ada perpanjangan waktu lagi untuk registrasi ulang nomor ponsel.
Sebelumnya pemblokiran sudah dilakukan pemerintah secara bertahap, yakni mulai 1 Maret 2018. Bagi yang tidak melakukan registrasi ulang hingga tanggal 28 Februari 2018 per 1 Maret 2018, terkena pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat ke luar. Meski begitu, pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.
Selanjutnya, pelanggan yang belum melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018 per 1 April 2018, terkena pemblokiran layanan panggilan masuk dan menerima layanan pesan singkat. Tapi, pelanggan tidak bisa lagi melakukan panggilan keluar maupun layanan pesan singkat keluar, dan tidak dapat menerima layanan panggilan dan SMS. Namun, pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Jika pelanggan masih juga belum melakukan registrasi hingga tanggal 30 April 2018 per 1 Mei 2018, maka nomor ponsel tersebut diblokir total. Kondisi ini membuat pelanggan tidak bisa lagi melakukan semua layanan seluler, termasuk data internet.
Setelah dilakukan pemblokiran total, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), akan melakukan pembersihan dan rekonsiliasi data-data pelanggan yang telah registrasi. Semuanya akan selesai paling lama sampai pertengahan Mei ini, atau sebelum masuk bulan Ramadhan.
Sebelumnya Kemenkominfo mengakui, bahwa masih ada temuan ketidaksinkronan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai prasyarat registrasi. Sejumlah pengguna telepon seluler pun sempat mengeluhkan kondisi tersebut, karena menghambat proses registrasi. Akibatnya banyak yang gagal mendaftarkan ulang nomor ponselnya.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Noor Iza, mengatakan, jumlah nomor yang telah registrasi mau pun yang belum, saat ini masih dalam proses penghitungan, dan akan diumumkan pada pekan ini. (Eva/R3/HR-Online)