Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap seorang peracik dan dua orang penjual miras oplosan jenis suliwa dan ginseng di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Seorang peracik miras diketahui berinisial YR (32), warga Babakan Kabupaten Pangandaran. Sementara dua orang penjual miras diketahui berinisial HNH (30), warga Babakan Kabupaten Pangandaran dan seorang perempuan berinisial LS (40), warga Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (07/05/2018), mengatakan, pihaknya menangkap 3 pelaku yang diduga sebagai peracik dan penjual miras oplosan setelah menggelar serangkaian operasi cipta kondisi dan penyakit masyarakat dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan.
Menurut Bismo, tertangkapnya seorang perempuan berinisial LS setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap peredaran miras oplosan di wilayah Kecamatan Sadananya. Dari hasil penyelidikan, kata dia, terungkap bahwa ada seorang perempuan yang biasa menjual miras oplosan.
“Setelah mendapat informasi, anggota kami langsung melakukan penggeledahan di rumah milik LS di Desa Cieurih Kecamatan Cipaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 kemasan plastik berisi miras oplosan jenis suliwa berwarna orange. Setelah itu, petugas langsung mengamankan pelaku beserta dengan barang buktinya,”ujarnya.
Bismo mengatakan, LS yang sehari-harinya membuka usaha warung kecil ini mengaku menjual miras oplosan kepada konsumennya seharga Rp. 10 ribu per kemasan plastik. “Pelaku berdalih bahwa miras yang dijualnya merupakan titipan dari orang lain. Pengakuan itupun masih kami dalami. Namun, berdasarkan ketentuan hukum, orang yang meracik ataupun yang menjual sama saja terjerat pidana,” tegasnya.
Selain di Ciamis, lanjut Bismo, pihaknya pun menangkap seorang peracik dan seorang lagi penjual miras oplosan jenis ginseng di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, pelaku ditangkap saat tengah berada di warungnya.
“Saat warungnya digeledah, anggota kami menemukan 7 plastik berisi cairan warna coklat yang diduga miras oplosan jenis ginseng. Miras dalam kemasan bungkas plastik itu disembunyikan di bawah meja warungnya,” ujarnya.
Selain menangkap YR, yang berperan sebagai peracik sekaligus penjual, polisi pun menangkap temannya berinisial HNH. “Teman pelaku YR yang berinisial HNH ini berperan sebagai penjual miras oplosan,” imbuhnya.
Pihaknya, lanjut Bismo, menjerat para pelaku dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana tentang perlindungan konsumen. Pada pasal tersebut disebutkan barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan hingga menyebabkan kematian, diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kami serius menindak tegas pengedar miras oplosan. Siapapun yang kedapatan meracik dan menjual miras oplosan akan dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Hal itu bertujuan agar menimbulkan efek jera. Karana meski miras ini harganya murah, tetapi bisa menyebabkan kematian. Jadi, jangan coba-coba menjual miras di wilayah Ciamis dan Pangandaran,” tegasnya. (Her2/R2/HR-Online)