Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H untuk mengantisipasi penyakit masyarakat, radikalisme serta terorisme, petugas gabungan dari Koramil, Polsek serta Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Pangandaran menggelar razia terhadap pendatang di wilayah Pasar Wisata Pangandaran, Kamis (31/05/2018).
Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, mengatakan, razia perdana tersebut digelar di beberapa tempat saja untuk mengecek data pendatang. Alhasil sebanyak 10 orang pendatang dari luar Pangandaran terdata tidak memiliki surat pindah dan KTP.
“Sanksi untuk saat ini hanya teguran saja kepada mereka yang tidak mempunyai identitas. Kami sudah arahkan kepada setiap ketua blok untuk mendata kembali penduduknya dan kami akan menunggu data tersebut,” tuturnya kepada HR Online.
Suyadi menjelaskan, bahwa penduduk di Pasar Wisata mencapai sekitar 1 ribu penduduk dari 8 blok yang mana per bloknya hampir 120 orang. Sementara itu, wilayah yang tidak dihuni hampir 50 persen.
Karena Pangandaran ini wilayah wisata dan terbuka, lanjut Suyadi, jadi sangat mudah didatangi pendatang dari luar Pangandaran. Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan razia ke daerah wisata.
“Berdasarkan informasi, kontrakan yang masih ada barang-barangnya ini kerap disinggahi dan tempat berkumpulnya orang-orang yang belum jelas identitasnya,” pungkas Suyadi.
Sementara itu, Camat Pangandaran, Yadi Setiadi, mengatakan, bahwa setiap warga yang pindah ke Pangandaran harus membawa surat keterangan pindah dari wilayah asal dan tujuan ke Pangandaran harus jelas.
“Harus jelas tujuannya serta surat pindahnya dilengkapi kalau mau tinggal di Pangandaran. Dan catatan data harus ada pada ketua blok. Sebab, data yang masuk harus ada,” pungkas Yadi Setiadi. (Mad/R6/HR-Online)