Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar seakan tak merasa kaget dan pusing ketika mengetahui kabar bahwa Tunjangan hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibebankan kepada daerah.
Hal itu seperti ditunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Ade Setiana, saat dikonfirmasi HR Online, usai membuka acara rapat sinergitas tiga pilar antara DPMPTSP, Polresta Banjar serta Kodim 0613 Ciamis, terkait pengawasan penerbitan perijinan, di Aula DPMPTSP Kota Banjar, Selasa (05/06/2018).
Dikatakannya, Pemkot Banjar siap mengeluarkan dana THR PNS, karena memang anggarannya sudah disediakan. Jadi bukan menjadi beban yang diberikannya.
“Ya memang daerah (Pemkot Banjar.red) yang membayarkannya. Itu juga kan anggarannya diberi dari pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah, lalu Pemkot mengeluarkannya kembali dari APBD Kota,” jelasnya.
Senada dikatakan Sekretaris DPPKA Kota Banjar, Kustiawan, bahwa pihaknya sudah menerima ketentuan tersebut dan siap membayarkan THR serta gaji ke 13 PNS di Kota Banjar sekitar 11 miliar.
“Kita sudah menerima ketentuan yang diberikan pemerintah pusat terkait THR PNS. Meski dibebankan ke daerah, Pemkot Banjar siap membayarkannya karena sudah dicadangkan dari alokasi belanja pegawai yang 25 persen itu,” klaimnya.
Jadi, menurutnya, tidak ada istilah harus mengutak-atik dan menjadi berat bagi APBD Kota Banjar, karena itu tadi sudah disiapkan sebelumnya dalam penganggaran murni 2018.
“Tak perlu ada pembahasan lagi bagi Kota Banjar, sudah siap dicadangkan dari alokasi belanja pegawai 25 persen,” tandasnya.
Diketahui baru-baru ini, Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan PP THR dan gaji ke 13 PNS, TNI/Polri serta Pensiunan. Mendagri dalam hal ini juga telah menyebarkan SE ditujukan ke gubernur dan bupati/walikota perihal pemberian tersebut bersumber dari APBD.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji ke 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran.
Ada tiga cara yaitu penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia.
Sementara informasi diterima HR Online di lapangan hingga Rabu (06/06/2016), masih ada para PNS dari dinas tertentu yang belum menerima pencairan dana tersebut. (Nanks/R5/HR-Online)