Senin, Juni 9, 2025
BerandaBerita Ciamis(Pilkada Ciamis) Dituding Lakukan Money Politik, Timses Iing-Oih Dilaporkan ke Panwaslu

(Pilkada Ciamis) Dituding Lakukan Money Politik, Timses Iing-Oih Dilaporkan ke Panwaslu

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis mendapat pengaduan masyarakat terkait dugaan praktek money politik pada jelang pelaksanaan Pilkada Ciamis. Dalam pengaduan tersebut, disebutkan bahwa dugaan money politik itu dilakukan oleh tim sukses (Timses) pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis nomor urut 2, Iing Syam Arifin-Oih Burhanudin.

Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, ketika ditemui HR Online, Selasa (19/06/2018), membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, pihaknya kini tengah menelaah pengaduan tersebut dan sekaligus meminta keterangan kepada pelapor dan saksi. “Karena kasus dugaan money politik ini masuk ranah pidana, maka kami serahkan penanganannya ke Sentra Gakumdu yang didalamnya ada petugas dari kepolisian dan kejaksaan,”ujarnya.

Uce menambahkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap pelapor dan juga saksi yang mengetahui dan melaporkan kasus ini. “Langkah selanjutnya kami akan minta pembuktian data secara faktual setelah proses klarifikasi selesai. Dalam pembuktian data faktual itu nanti akan diketahui apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, nanti akan dicari letak kesalahaannya seperti apa,” terangnya.

Uce mengatakan, apabila benar terjadi dugaan pelanggaran money politik, pihaknya akan kembali mengkaji untuk menentukan siapa yang harus dimintai keterangan dari pihak terlapor.

“Karena dalam sebuah tim pemenangan paslon ada beberapa kelompok, seperti ada tim pemenangan paslon, tim relawan paslon atau tim simpatisan. Jadi harus ditelaah dulu, pihak mana yang harus dimintai keterangan, apakah tim pemenangannya, tim relawan atau bisa juga pasangan calonnya sendiri yang kita panggil,” ujarnya.

Uce menegaskan, apabila pemanggilan langsung ditujukan kepada pasangan calon, berarti dalam hasil penelaahan perkara terdapat indikasi praktek money politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Tetapi untuk memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif, harus ada temuan di separuh plus 1 jumlah kecamatan. Kalau di Kabupaten Ciamis ada 27 kecamatan, berarti dugaan praktek money politik itu harus terjadi di 14 kecamatan. Kalau kurang dari 14 kecamatan, tidak bisa disebut terstruktur, sistematis dan masif,” ujarnya.

Uce mengatakan, apabila sebuah praktek money politik terbukti terstuktur, sistematis dan masif, maka sanksinya bisa mendiskualifikasi pasangan calon dari keikutsertaan perhelatan Pilkada. “Kalau tidak memenuhi unsur TSM, tetapi terbukti ada praktek money politik, sanksinya hanya hukuman pidana bagi si pelaku saja, tanpa mendiskualifikasi pasangan calonnya. Pelaku dalam hal ini bisa dari tim pemenangan, relawan, simpatisan dan orang yang tidak terlibat dalam tim pun bisa kena,” katanya.

Menurut Uce, dalam aturan Pilkada saat ini, tidak membatasi konteks pelaku. Pada aturannya pun disebutkan bahwa siapapun yang terbukti melakukan money politik dengan maksud untuk mempengaruhi orang lain agar memilih paslon tertentu, maka mendapat sanksi pidana dan atau denda.

Sementara itu, Andi Ali Fikri, salah seorang warga yang melaporkan dugaan kasus money politik ini, saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di kantor Panwaslu, Selasa (19/06/2018), mengatakan, temuan adanya dugaan money politik ini dia dapati saat sedang bersilaturahmi di Lingkungan Bojonghuni, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, pada malam takbiran.

Andi pun mengaku dirinya mendapat informasi tersebut dari dua warga Bojonghuni, yakni Ketua RT dan Ustad. “Dari pengakuan mereka, pada sore hari dipanggil oleh seseorang dan diberi bingkisan. Ternyata dalam bingkisan itu berisi sarung, stiker pasangan calon nomor urut 2 (Idola) dan amplop berisi uang Rp 100 ribu,”ujarnya.

Menurut Andi, hal itu sudah termasuk kategori dugaan money politik. Dirinya sebagai masyarakat, kata dia, bertanggungjawab untuk melaporkan temuan itu ke Panwaslu. “Orang yang menerima bingkisan tersebut sudah siap dihadirkan menjadi saksi. Makanya kami tak ragu untuk membuat pengaduan. Tindakan itu tentunya sudah mencederai demokrasi. Apalagi gerakan dugaan money politik ini metodanya dengan cara mendatangi ke rumah-rumah warga,” tegasnya. Dia pun meminta Panwaslu agar menangani kasus dugaan money politik ini hingga tuntas. (es/R2/HR-Online)

Dinas Tenaga Kerja Ciamis Informasikan Rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia

Dinas Tenaga Kerja Ciamis Informasikan Rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menginformasikan kepada masyarakat terkait adanya rekrutmen terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan calon Pekerja Migran...
Strawberry Moon 2025 Akan Terjadi pada Bulan Juni Tanggal 11

Strawberry Moon 2025 Akan Terjadi pada Bulan Juni Tanggal 11

Fenomena langit selalu punya daya tarik tersendiri bagi manusia. Salah satunya adalah Strawberry Moon, sebuah istilah yang terdengar manis namun menyimpan banyak makna dan...
Celetuk Gubernur Dedi Sebut Pangandaran Kabupaten Setengah Sekarat di Jabar, Ini Respons Mantan Pegawai BPKP RI

Celetuk Gubernur Dedi Sebut Pangandaran Kabupaten Setengah Sekarat di Jabar, Ini Respons Mantan Pegawai BPKP RI

harapanrakyat.com,- Setelah menyebut Banjar sebagai kota yang paling ripuh, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, juga menyentil Pangandaran sebagai kabupaten setengah sekarat. Celetukan dari...
Canda KDM Sebut Banjar Kota Paling Ripuh di Jabar, Akademisi Memang Itu Sesuai Fakta

KDM Sebut Banjar Kota Paling Ripuh di Jabar, Candaan atau Fakta?

harapanrakyat.com,- Beredar potongan video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Kota Banjar sebagai kota paling ripuh (susah) di Jawa Barat (Jabar). Dalam video yang...
Polres Pangandaran Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Guru SDN 2 Pajaten, Ini Alasannya

Polres Pangandaran Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Guru SDN 2 Pajaten, Ini Alasannya

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran, Jawa Barat, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap guru SDN 2 Pajaten, Kecamatan Sidamulih. Lokasi dugaan penganiayaan tersebut, di...
Klinik Orthopaedi dan Traumatologi di RSUD Pandega Pangandaran Bisa Apa Saja

Klinik Orthopaedi dan Traumatologi di RSUD Pandega Pangandaran Bisa Apa Saja?

harapanrakyat.com,- RSUD Pandega Pangandaran, Jawa Barat, memiliki klinik orthopaedi dan traumatologi. Klinik tersebut merupakan salah satu fasilitas medis yang khusus menangani diagnosis, pengobatan, rehabilitasi,...