Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Meski dianggap rentan kisruh, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 untuk tingkat SMA/SMK di Kota Banjar, masih menggunakan sistem zonasi, dan itu sudah dimulai sejak Senin-Jum’at (04-09/06/2018), dengan mengacu pada Perwalkot Banjar atas turunan Permendikbud Tahun 2018.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa PPDB masih memakai sistem jarak tempat tinggal atau zonasi. Padahal, seperti telah diketahui tahun sebelumnya sistem tersebut banyak menuai persoalan, dimana ada beberapa sekolah yang diduga melanggarnya.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas SMP Negeri 8 Kota Banjar, Ruhimat, menilai, tujuan penggunaan PPDB zonasi memang bagus untuk pemerataan jumlah siswa. Namun, kurang pas dilakukan karena tak sesuai dengan pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan.
Kebijakan tersebut seolah tak seutuhnya dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Dia mencontohkan, pada PPDB tahun sebelumnya, ada orang tua yang mendaftarkan anaknya ke sekolah unggulan yang notabene di luar zonasi domisilinya, dan pihak sekolah yang dituju pun menerimanya.
“Ini kan berarti sekolah tak konsekuen atau melanggar regulasi dan juknis yang telah ditentukan. Hal ini pula tentu patut dipertanyakan, dan kiranya tak terulang kembali pada PPDB di tahun ajaran ini,” kata Ruhimat, kepada HR Online, Sabtu (02/06/2018).
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa SMP Negeri 8 Banjar siap menjalankan PPDB dengan sistem zonasi yang sudah menjadi aturan pemerintah, dan akan dimulainya pada Juli mendatang.
Sementara di lain tempat, Kepala SMA Negeri 2 Kota Banjar, Barnas, memastikan PPDB di sekolahnya tak akan menimbulkan masalah dan pihak sekolahnya tidak mungkin melakukan kecurangan. Karena, segala sesuatunya terawasi sistem online atau terkoneksi jaringan internet ke pemerintah provinsi dan Kemendikbud.
“Kami akan berpatokan teguh pada Pergub dan Permendikbud PPDB tahun 2018, yaitu menjalankan mekanisme zonasi serta beberapa kuota siswa baru yang ditentukan. Tak mungkin kecurangan dilakukan panitia, sebab pendaftaran siswa baru ini melalui sistem online, dan terpantau oleh pusat,” tandasnya.
Bahkan, kata Barnas, pihak sekolahnya sendiri dalam PPDB tahun ajaran 2017/2018 ini akan menerima 360 siswa baru atau 10 rombongan belajar (rombel). Masing-masing rombel berisi 36 siswa. (Nanks/R3/HR-Online)