Minggu, Juni 8, 2025
BerandaBerita CiamisDiduga Korupsi Dana Bantuan Desa, Mantan Kades di Ciamis Ditetapkan Tersangka

Diduga Korupsi Dana Bantuan Desa, Mantan Kades di Ciamis Ditetapkan Tersangka

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis menetapkan mantan Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Yayat (50), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan infrastruktur perdesaan dan tunjangan penghasilan aparatur yang bersumber dari Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bantuan Provinsi (Banprov).

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, tersangka diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Desa Danasari atau pada rentang waktu tahun 2015 sampai tahun 2016. Akibat perbuatan tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp 103.454.545.

“Diduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka pun tidak mampu mengembalikan uang yang dikorupsinya kepada Negara,” ujarnya, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (16/07/2018).

Menurut Bismo, total dana bantuan infrastruktur perdesaan yang diterima Pemerintahan Desa (Pemdes) Danasari sebesar Rp. 800 juta. Dana itu diperoleh dari program bantuan keuangan desa Pemkab Ciamis, Pemprov Jabar dan program dana desa bantuan pemerintah pusat.

“Pada kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai program bantuan keuangan desa dan program dana desa itu, diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam perencanaan. Dari situ kami menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus ini,” ujarnya.

Awal kasus ini terungkap, lanjut Bismo, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah itu, kata dia, jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan pada tahun 2017. “Saat melakukan penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan serta melakukan audit yang dibantu saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas PUPR Ciamis. Selain itu, kami pun meminta keterangan dari 22 saksi yang dianggap mengetahui kasus ini,”terangnya.

Dari hasil penyelidikan, ujar Bismo, tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Tersangka melakukan korupsi seorang diri dan untuk kepentingan pribadi. “Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan,” ujarnya. (DSW2/R2/HR-Online)

Membawa Ganja Sintetis

Kedapatan Membawa Ganja Sintetis, Seorang Mahasiswa di Garut Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- MH (22), seorang mahasiswa di Garut, Jawa Barat, terpaksa dicokok polisi setelah kedapatan membawa ganja sintetis. Mahasiswa tersebut kini harus digelandang ke Mapolres...
Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat unsi qobri menjadi salah satu amalan istimewa yang jarang banyak orang ketahui. Sholat sunnah ini memiliki tujuan mulia, yaitu sebagai bentuk kasih sayang...
Kasus Intoleransi di Indonesia

SETARA Institute Soroti Tren Kasus Intoleransi di Indonesia: Presiden Jangan Acuh!

harapanrakyat.com,- Berbagai kasus intoleransi di Indonesia kini semakin marak terjadi. Hingga pertengahan tahun 2025 atau enam bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kasus tersebut...
ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

Dalam ajang COMPUTEX 2025, ASUS memperkenalkan laptop terbaru mereka yang dirancang khusus untuk kalangan profesional kreatif, yakni ASUS ProArt P16. Laptop ASUS ini hadir...
Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Dalam ajaran Islam, sifat malu bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan yang mencerminkan keimanan dan menjaga seorang Muslim dari perbuatan tercela. Hikmah sifat malu sangat besar...
bank bjb Teken MoU Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Pegawai Pemprov Jabar

Dukung Pembiayaan Perumahan untuk ASN di Jabar, bank bjb Teken MoU dengan Pemprov dan BP Tapera

harapanrakyat.com,- bank bjb memberikan dukungan terhadap pembiayaan perumahan untuk pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan Memorandum of Understanding...