Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita BanjarIni Alasan YN Tega Cabuli Dua Perempuan di Bawah Umur di Banjar

Ini Alasan YN Tega Cabuli Dua Perempuan di Bawah Umur di Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- YN, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial Pi (14) dan Pa (12), mengaku melakukan aksi tersebut lantaran kesepian.

Namun saat ditanya petugas Reskrim Polresta Banjar, Kamis (5/7/2018), YN mengaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak satu kali bukan dua kali, dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya. 

“Saya kesepian dan saya melakukan itu hanya satu kali,” ujar YN. 

Berita Terkait: Kakek 70 Tahun di Banjar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Diberitakan HR Online sebelumnya, perbuatan bejat yang dilakukan YN ini terjadi pada bulan Mei 2018 lalu di rumah kontrakan YN di wilayah Sumanding Kulon, Kota Banjar, sekitar pukul 12.00 WIB.

Awalnya korban berinisial Pi (14) yang juga masih tetangga YN ini tengah bermain. Dengan diiming-imingi uang senilai Rp 10.000, korban yang  masih dibawah umur ini disuruh YN untuk ke rumah kontrakannya. 

Di rumah kontrakan tersebutlah korban diminta untuk melayani hasrat birahi si kakek bejat tersebut. Karena takut, korban pun menuruti keinginan si kakek cabul itu, dan saat itulah korban disetubuhi. 

Rupanya korban aksi bejat kakek ini bukan hanya Pi saja, kali ini Pa (12) juga menjadi korban kebiadaban YN. Kejadian yang menimpa Pa yang juga adik kandung dari Pi ini terjadi di bulan Mei 2018.

Saat itu, Pa sedang melihat orang memancing ikan di sebuah kolam di wilayah Sumanding Kulon sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu YN mengiming-imingi uang senilai Rp 5000 kepada korban, Pa, untuk datang ke rumah kontrakannya.

Di rumah kontrakan tersebut, YN menyuruh Pa untuk pergi ke kamar. Di sanalah perbuatan terkutuk kembali dilakukan oleh YN. Namun, kali ini YN tidak menyetubuhi, tapi hanya meraba-raba alat vital korban

Selain memberi uang Rp 10.000 dan Rp 5000, YN pun memberi barang-barang kepada Pa dan Pi, yakni berupa anting emas, jam tangan, dan celana jeans. 

Akibat perbuatannya itu, YN dikenai Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

“Tersangka dikenai pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara,” ujarnya kepada awak media saat Press Releas di Mapolres Banjar, Kamis (5/7/2018). 

Kini YN harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hermanto/R5/HR-Online)

Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...
Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...