Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang berguna untuk menjaga kesterilan hewan dari penyakit di Pangandaran sampai saat ini belum ada. Padahal, dengan adanya RPH masyarakat sebagai konsumen daging akan lebih terjamin sesuai persyaratan kesehatan serta syariat Islam.
Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Idham, mengatakan, RPH berfungsi untuk memilih daging hewan yang streril dan bebas dari penyakit. Adapun bangunannya sendiri didesain dengan syarat tertentu lantaran digunakan sebagai tempat pemotongan hewan yang akan dikonsumsi masyarakat.
“Dalam aturan, keberadaan RPH sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang RPH. Jika sudah ada RPH, maka daging yang dikonsumsi oleh masyarakat bisa terjamin aman, sehat, utuh dan halal. Sebab, sebelum dipotong hewan terlebih dahulu diperiksa karkas hingga jeroannya,” papar Idham.
Selain itu, lanjut Idham, keberadaan RPH juga berguna untuk mencegah penularan penyakit zoonotik yang menular ke manusia dan memantau penyakit hewan.
“Pada pasal 62 Undang Undang 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dijelaskan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten/Kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. Namun, fungsi RPH di Pangandaran masih terabaikan, para pengusaha jagal pemotong ternak masih berpikir sangat sederhana, yaitu pemotongan ternak dan prosesing daging dilakukan asal halal menurut syariat Islam. Padahal, soal kesehatan hewan juga perlu diperhatikan,” pungkasnya. (Mad2/R6/HR-Online)