Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita Ciamis(Pilkada Ciamis) Panwaslu: Tidak Ada Indikasi Pelanggaran yang Mengarah ke Paslon

(Pilkada Ciamis) Panwaslu: Tidak Ada Indikasi Pelanggaran yang Mengarah ke Paslon

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengungkapkan, dari sekian pengaduan terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Ciamis yang masuk ke Panwaslu, tidak ada satupun perkara yang terindikasi mengarah ke pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Ciamis. Menurutnya, semua pelanggaran yang sudah diputus atau masih dalam penyelidikan/penyidikan di Sentra Gakumdu, seluruhnya hanya melibatkan tim pemenangan atau tim relawan paslon.

“Sampai berakhirnya Pilkada, tidak ada satupun perkara yang kami proses terindikasi mengarah ke pasangan calon. Dengan begitu, dari seluruh pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Panwaslu, tidak ada satupun perkara yang bisa mendiskualifikasi keikutsertaan atau menggagalkan kemenangan salah satu pasangan calon,”ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (03/07/2018).

Uce mengatakan, dalam sepekan sebelum hari pencoblosan, pihaknya mendapat sejumlah laporan dugaan money politik. Laporan itu mengadukan indikasi kecurangan money politik yang tidak hanya dilakukan oleh salah satu pasangan calon, tetapi oleh keduanya. “Jadi, yang melaporkan paslon nomor 1 ada dan paslon nomor 2 pun ada. Hampir seimbang lah. Hanya setelah hari pencobolasan, pengaduan terkait indikasi money politik semuanya mengarah ke paslon nomor 1,” ujarnya.

Sebelum hari tenang, lanjut Uce, pihaknya mendapat dua pengaduan terkait indikasi money politik. Pengaduan pertama, kata dia, melaporkan paslon nomor 2 yang dilaporkan melakukan money politik di Lingkungan Bojonghuni, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis. Sedangkan laporan kedua, melaporkan paslon nomor 1 yang laporannya sama melakukan money politik di Kecamatan Rancah.

“Dua laporan itu sudah kami proses. Yang pengaduan di Bojonghuni, pelapor secara langsung melaporkan paslon nomor 2 sebagai terlapor. Tetapi setelah ditelaah oleh tim Sentra Gakumdu, tidak ada indikasi pelanggaran yang mengarah ke paslon nomor 2 pada kasus tersebut. Tetapi indikasi pelanggarannya mengarah ke tim relawannya. Kasus itu kini sedang ditangani oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Sementara terkait pengaduan di Kecamatan Rancah dan terlapornya paslon nomor 1, lanjut Uce, penanganan kasusnya ternyata tidak bisa dilanjutkan. Karena, pihak pelapor yang merupakan relawan paslon nomor 2, tidak memenuhi panggilan saat akan dimintai keterangan oleh Panwaslu. “Pelapornya malah pergi ke luar kota. Padahal, kami sudah beberapa kali melakukan panggilan. Karena pelapornya menghindar dari panggilan, akhirnya penanganannya dihentikan,” ujarnya.

Sementara setelah hari pencoblosan, kata Uce, pihaknya sekaligus mendapat 3 pengaduan yang seluruhnya mengadukan money politik yang diduga dilakukan paslon nomor 1. Dalam laporannya, pelapor menyebut tim paslon nomor 1 melakukan money politik di masa hari tenang. “3 pengaduan itu lokasinya di Pamarican dan dua lagi di Panumbangan, yakni di Desa Banjarangsana dan Desa Medanglayang,” terangnya.

Setelah dilakukan klarifikasi lapangan, lanjut Uce, kasus yang terjadi di Pamarican ternyata tidak terbukti adanya unsur money politik. Sementara kasus yang terjadi di Panumbangan, yakni di Desa Banjarangsana dan Desa Medanglayang, pelapornya malah mencabut pengaduan.

“Saya sekarang masih di Panumbangan dan baru saja melakukan klarifikasi terkait pengaduaan dugaan money politik dengan terlapor tim paslon nomor 1. Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata pelapornya malah mencabut pengaduannya. Dengan begitu, kasus tersebut harus dihentikan penyelidikannya,” kata Uce, saat dihubungi Koran HR, Selasa (03/07/2018) sore.

Uce menjelaskan, dari sekian pengaduan yang masuk, kini tinggal satu kasus yang masih tersisa dan ada dugaan unsur pelanggaran money politik. Kasus itu terjadi di Lingkungan Bojonghuni, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, dengan terduga tim relawan paslon nomor 2. “Jadi, hanya satu kasus yang naik ke Gakumdu, yakni dugaan money politik yang di Bojonghuni saja,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Uce, pihaknya sudah memproses sejumlah pelanggaran terkait Pilkada. Diantaranya yang melibatkan ASN, kepala desa dan penyelenggara pemilu di tingkat desa.

“Yang kasusnya terbukti, sudah diputus atau diberi sanksi yang beragam. Untuk kasus yang naik ke Pengadilan, yakni kasus kepala desa di Baregbeg, yang terbukti melakukan kampanye mendukung salah satu paslon. Dan kasusnya sudah diputus di Pengadilan,” pungkasnya. (es/Koran-HR)

Berita Terkait

(Pilkada Ciamis) Rekap Penghitungan Suara KPU 100%, Herdiat-Yana Unggul 59,59%, Iing-Oih 40,41 %

Karena Sebab Ini, Dipastikan Tak Ada Gugatan ke MK di Pilkada Ciamis

Pengurus Koperasi Merah Putih

Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih. Lantas,...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...