Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BanjarSejumlah Kades di Banjar Ikut 'Nyaleg' dalam Pemilu 2019

Sejumlah Kades di Banjar Ikut ‘Nyaleg’ dalam Pemilu 2019

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar bersiap maju menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 mendatang. Dikabarkan saat ini mereka tengah mengumpulkan persyaratan sebagaimana ketentuan KPU, yakni sampai batas akhir 17 Juli 2018. Berdasarkan amanat Undang Undang, bila kepala desa tersebut masih aktif maka harus harus mengundurkan diri.

Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar, hingga kini belum menerima surat pengunduran diri dari seluruh kepala desa yang akan maju sebagai bacaleg pada Pemilu 2019.

“Ya, kami mendengar ada beberapa kepala desa yang daftar bacaleg. Tapi sampai hari ini, kami baru menerima surat pengunduran diri dari Kepala Desa Mekarharja, sedangkan yang lainnya belum,” kata Kepala Dinas PMPDKBPol Kota Banjar, Sahudi, kepada Koran HR, Senin (16/07/2018).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, selain Kepala Desa Mekarharja, yang sama-sama akan maju menjadi bacaleg diantaranya Kepala Desa Raharja, Karyamukti dan Kepala Desa Waringinsari. Untuk itu, mereka harus segera melakukan pengunduran diri sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan KPU.

Pengunduran kepala desa terlebih dahulu disampaikan kepada BPD dan diteruskan melalui Camat. Selanjutnya, surat tersebut ditujukan kepada Walikota dengan tembusan DPMPDKBPol Kota Banjar. Persyaratan tersebut harus lengkap, sehingga prosesnya cepat.

“Jadi, Pemkot Banjar akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat, yaitu berupa surat pemberhentian kepala desa yang mencalonkan legislatif. Maka selanjutnya kekosongan itu harus segera diisi oleh Penjabat Sementara,” terang Sahudi.

Ditemui di tempat terpisah, Kasubag. Bina Wilayah Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Aziz Eka, menegaskan, sebenarnya secara aturan, baik dalam UU, PP atau pun Permendagri, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Jika dilihat di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, jelas disebutkan bahwa bacaleg dari kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya dan tidak dapat ditarik kembali.

“Kepala desa yang sudah mengundurkan diri tidak dapat ditarik kembali. Misal, tidak terpilih dewan juga tak bisa masuk kembali menghabiskan masa jabatan kadesnya,” tandas Aziz, Selasa (17/07/2018).

Sedangkan, terkait kekosongan jabatan kepala desa, tentu nantinya akan diisi oleh Penjabat Sementara kepala desa yang diambil dari PNS. Pengaturan selanjutnya sebagaimana Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, bahwa kepala desa yang berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, maka harus melaksanakan PAW Pilkades melalui Musyawarah Desa (Musdes). Tetapi, jika sisa jabatan kurang dari 1 tahun, dijabat oleh Penjabat Sementara sampai waktunya Pilkades serentak digelar.

“Hari ini Selasa (17/07/2018-red), sudah masuk surat pengunduran dari Kepala Desa Mekarharja, Karyamukti dan Waringinsari. Sedangkan SK-nya sedang dalam proses,” jelas Aziz. (Nanks/Koran HR)

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...
TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

harapanrakyat.com,- Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Kawali-Sukadana, tepatnya di Dusun Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk nyaris memakan badan...