Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ikan aligator hasil sitaan dari Pangandaran dipamerkan dalam Festival Ternak dan Ikan yang digelar dari tanggal 7-8 Agustus 2018 di Lapang Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, Otong Bustomi, mengatakan, ikan aligator dipamerkan untuk edukasi dan sosialisasi ke masyarakat, bahwa ikan tersebut berbahaya dan dilarang dipelihara. Sesuai Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014, ikan aligator termasuk invasif, sehingga dilarang dipelihara.
“Jadi saat pameran, petugas memberikan penjelasan akan bahaya dari memelihara ikan ini. Kami menerima ikan aligator untuk dipamerkan dari Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu atau SKIPM Cirebon, sebelum dimusnahkan,” terangnya, Senin (06/08/2018).
Setelah selesai dipamerkan, ikan aligator akan langsung dimusnahkan dan untuk pemusnahannya bisa di Ciamis atau dibawa ke Cirebon. Dalam pemusanahannya bisa diusulkan sebaiknya ikan tersebut diawetkan untuk edukasi di sekolah.
Otong mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai larangan memelihara ikan berbahaya seperti ikan Aligator dan Arapaima. “Sudah diedarkan melalui kecamatan-kecamatan, namun memang di Ciamis ini mungkin tidak ada ikan jenis tersebut. Kalau pun ada dihimbau untuk memusnahkannya sendiri,” ujarnya.
Lanjut Otong, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, telur dari ikan aligator mengandung racun dan bahaya bila dikonsumsi. Selain itu, jika ikan aligator lepas ke perairan maka dapat merusak ekosistem yang ada di dalamnya.
Di Kabupaten Ciamis, saat ini ikan sungai sudah mulai jarang ditemukan, seperti ikan keting, bebeong, hampal, jeler dan lalawak di Sungai Citanduy. “Jika ikan aligator lepas ke Sungai Citanduy, dikhawatirkan ikan asli sungai akan punah,” jelas Otong.
Sebelumnya, sekitar 20 ekor ikan aligator peliharaan warga Pangandaran yang diserahkan secara sukarela sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2018, dan ditampung di posko penyerahan ikan berbahaya invasif, Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran.
Jika masih ditemukan ada masyarakat yang memelihara ikan tersebut akan ditindak tegas, dan diproses secara hukum dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp.1,5 miliar bagi pemeliharaan. Apabila ada yang sengaja melepas ke alam, maka ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 31/2004, UU Nomor 45/2009, dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41/2014, bahwa warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana. (Her2/R3/HR-Online)