Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita CiamisFestival Ternak & Ikan di Ciamis Pamerkan Ikan Aligator Hasil Sitaan di...

Festival Ternak & Ikan di Ciamis Pamerkan Ikan Aligator Hasil Sitaan di Pangandaran

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ikan aligator hasil sitaan dari Pangandaran dipamerkan dalam Festival Ternak dan Ikan yang digelar dari tanggal 7-8 Agustus 2018 di Lapang Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, Otong Bustomi, mengatakan, ikan aligator dipamerkan untuk edukasi dan sosialisasi ke masyarakat, bahwa ikan tersebut berbahaya dan dilarang dipelihara. Sesuai Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014, ikan aligator termasuk invasif, sehingga dilarang dipelihara.

“Jadi saat pameran, petugas memberikan penjelasan akan bahaya dari memelihara ikan ini. Kami menerima ikan aligator untuk dipamerkan dari Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu atau SKIPM Cirebon, sebelum dimusnahkan,” terangnya, Senin (06/08/2018).

Setelah selesai dipamerkan, ikan aligator akan langsung dimusnahkan dan untuk pemusnahannya bisa di Ciamis atau dibawa ke Cirebon. Dalam pemusanahannya bisa diusulkan sebaiknya ikan tersebut diawetkan untuk edukasi di sekolah.

Otong mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai larangan memelihara ikan berbahaya seperti ikan Aligator dan Arapaima. “Sudah diedarkan melalui kecamatan-kecamatan, namun memang di Ciamis ini mungkin tidak ada ikan jenis tersebut. Kalau pun ada dihimbau untuk memusnahkannya sendiri,” ujarnya.

Lanjut Otong, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, telur dari ikan aligator mengandung racun dan bahaya bila dikonsumsi. Selain itu, jika ikan aligator lepas ke perairan maka dapat merusak ekosistem yang ada di dalamnya.

Di Kabupaten Ciamis, saat ini ikan sungai sudah mulai jarang ditemukan, seperti ikan keting, bebeong, hampal, jeler dan lalawak di Sungai Citanduy. “Jika ikan aligator lepas ke Sungai Citanduy, dikhawatirkan ikan asli sungai akan punah,” jelas Otong.

Sebelumnya, sekitar 20 ekor ikan aligator peliharaan warga Pangandaran yang diserahkan secara sukarela sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2018, dan ditampung di posko penyerahan ikan berbahaya invasif, Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran.

Jika masih ditemukan ada masyarakat yang memelihara ikan tersebut akan ditindak tegas, dan diproses secara hukum dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp.1,5 miliar bagi pemeliharaan. Apabila ada yang sengaja melepas ke alam, maka ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 31/2004, UU Nomor 45/2009, dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41/2014, bahwa warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana. (Her2/R3/HR-Online)

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...
Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan adalah salah satu peristiwa paling menggugah dalam sejarah Islam yang menunjukkan kesetiaan tanpa syarat para sahabat kepada Rasulullah SAW. Peristiwa ini...