Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita PangandaranJajakan 23 Miras Oplosan di Warungnya, Seorang Nelayan di Pangandaran Diciduk Polisi

Jajakan 23 Miras Oplosan di Warungnya, Seorang Nelayan di Pangandaran Diciduk Polisi

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Satuan Narkoba Polres Ciamis kembali menciduk penjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kali ini, seorang nelayan berinisial DS (32), warga Dusun Bojongjati RT 03/RW 08, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, kedapatan menjajakan miras oplosan jenis ciu, di warungnya, di Kawasan pantai Pamugaran, Kecamatan Pangandaran, Rabu (15/08/2018) lalu.

Dari warung  pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 23 miras oplosan jenis ciu yang dikemas dalam bungkus plastik isi 1/2 liter. Penangkapan terhadap penjual miras di Pangandaran yang dilakukan Polres Ciamis ini merupakan yang keenam kalinya dalam sebulah terakhir.

Sebelumnya, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, berkomitmen akan serius memberantas peredaran minuman keras, terutama miras oplosan di wilayah hukum Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

“Pengungkapan miras oplosan jenis ciu kali ini masih dalam rangka pelaksanaan operasi miras di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran. Sebagaimana komitmen kami sebelumnya, peredaran miras akan diberantas sampai habis,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jum’at (17/08/2018).

Bismo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku DS ini berawal dari informasi masyarakat. Sebelumnya, kata dia, pihaknya mendapat laporan bahwa di warung Golevard yang berada di kawasan Pamugaran kerap menjual miras oplosan jenis ciu.

“Setelah dilakukan pengintaian dan mengumpulkan informasi, anggota kami pada Rabu (15/08/2018), kemudian melakukan penggerebekan ke warung tersebut. Saat digerebek, ternyata benar, anggota kami menemukan 23 bungkus plastik miras oplosan jenis ciu. Setelah itu, pemilik warung berinisial DS berikut barang buktinya langsung  diamankan ke Mapores Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap DS, lanjut Bismo, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap siapa pemasok miras oplosan yang dijual oleh pelaku.

“Apabila terbukti ada pemasoknya, tentu akan kami kejar. Artinya, pemberantasan miras oplosan yang gencar kami lakukan ini tidak sampai berhenti di penjualnya saja, tetapi orang yang terlibat memasok dan membuat pun akan ditangkap,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Bismo, pelaku akan dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI no. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (R2/HR-Online)

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

harapanrakyat.com,- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 H yang tinggal menyisakan satu pekan lagi, peternak dan pedagang sapi lokal di Kota Banjar, Jawa Barat,...
Era Baru Persib Bandung

Era Baru Persib Bandung, Siap Melantai ke Bursa Saham dengan Investasi Rp 100 Miliar

Kemenangan di Liga 1 2024-2025 membuka era baru Persib Bandung. Berkat kemenangan tersebut, Persib siap melantai ke bursa saham. Hal tersebut diungkapkan CEO PT...
Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

OnePlus Ace 5 Racing belum resmi rilis saat ini. Akan tetapi, ponsel ini sudah berhasil menyita perhatian penggemar. Tak sedikit pecinta gadget yang penasaran...
Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara mematikan Autoplay bisa dicoba oleh pengguna ponsel Android maupun iPhone. Namun sebelum melakukannya, pahami dulu sebenarnya apa itu Autoplay. Pada umumnya, istilah tersebut...
Rumah Permanen Nyaris Ludes

Rumah Permanen Nyaris Ludes Terbakar di Cipaku Ciamis, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

harapanrakyat.com,- Rumah permanen nyaris ludes terbakar pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Rumah tersebut milik Samjid, warga Dusun Desa Wetan, Desa Ciakar, Kecamatan...
Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Gunung Katu Malang merupakan salah satu destinasi yang menghadirkan perpaduan unik antara keindahan alam dan nilai sejarah yang sarat makna. Bukan hanya menyuguhkan pemandangan...