Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pasca ditetapkannya masa kampanye Pemilu 2019, baik Pileg maupun Pilpres, Bawaslu Kota Banjar mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, terutama dalam hal pelaksanaan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, mengatakan, dalam Pemilu 2019 ini, pihaknya terus melakukan berbagai upaya guna meminimalisir pelanggaran melalui sosialiasi kepemiluan kepada masyarakat, ASN, TNI maupun Polri.
“Ketentuan peraturan Pemilu 2019 ini berbeda dengan sebelumnnya. Maka dari itu, perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik sesuai aturan,” katanya, kepada Koran HR, Senin (24/09/2018).
Dia juga menyebutkan, banyaknya peserta Pemilu, yakni Partai Politik (Parpol) yang memiliki kader untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) saat ini, menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya dalam hal pengawasan dan pencegahan dari hal-hal yang dapat menimbulkan pelanggaran. Sehingga, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik KPU, maupun sentra Gakkumdu.
“Selain pengawasan, pencegahan dan penindakan merupakan tugas kami, namun kami juga perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam hal ini. Sebab, partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu ini juga perannya sangat penting dalam menyukseskan pesta demokrasi ini,” jelasnya.
Sementara, kaitannya dengan kampanye yang dilakukan oleh Caleg, baik menggunakan alat peraga kampanye (APK) maupun menggunakan media sosial, lanjut Irfan, pihaknya pun mendorong para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan, dan memasang APK di lokasi yang sudah disepakati.
“Adapun soal penggunaan media sosial yang dibatasi oleh peraturan, yakni 10 akun tiap peserta Pemilu, kita akan bahas lebih lanjut dengan KPU. Jadi, perlu dipahami kampanye menggunakan medsos itu difasilitasi oleh partai, bukan oleh masing-masing Caleg. Sebab, peserta Pemilu itu parpolnya, bukan Caleg,” pungkas Irfan.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Banjar, Kusnadi, meminta Bawaslu melakukan sosialisasi kepemiluan kepada partai-partai perserta.
“Peraturan Pemilu 2019 ini kan berbeda dengan peraturan sebelumnya, jadi agar efektif menekan pelanggaran pemilu, sebaiknya Bawaslu melakukan sosialisasi kepada partai perserta, bukan hanya kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Kusnadi, selama ini sosialisasi itu terkesan hanya dilakukan oleh KPU saja, dimana Bawaslu yang berperan sebagai wasit tidak pernah melakukan sosialisasi. “Lebih baik lagi KPU dan Bawaslu road show sosialisasi peraturan kepemiluan 2019 itu kepada partai-partai peserta yang ada dikota Banjar secara bersamaan, agar terintegrasi sosialisasinya tidak terpisah,” tandasnya.
Bukan tidak mungkin, lanjut Kusnadi, para peserta Pemilu itu tidak memahami secara penuh mengenai peraturan kepemiluan yang baru. “Karena kurang faham akhirnya bisa jadi pelanggaran. Setelah kejadian baru saja dijelaskan secara gamblang, kan kalau begitu bisa merugikan peserta pemilu, khususnya para caleg,” tukasnya. (Muhafid/Koran HR)