Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang terlibat kasus korupsi sudah mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Seperti yang disampaikan Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir BKPSDM Pangandaran, Ganjar Nugraha, bahwa di Pangandaran baru terdapat dua kasus korupsi yang melibatkan ASN di Pangandaran. Kedua kasus tersebut, kata Ganjar, sudah divonis pada tahun 2013 lalu, dan satu kasus lagi pada tahun 2015 dan baru inkrah pada tahun 2016 lalu.
“ASN yang divonis tahun 2013 lalu itu merupakan pindahan dari Ciamis yang mana bekerja sebagai staf di kantor kecamatan. Sedangkan yang satu lagi merupakan Kepala Sekolah. Jika sudah menyangkut pidana korupsi, itu tidak dilihat besar kecilnya uang yang dikorup, akan tetapi sebagaimana amanat undang-undang itu sebuah pelanggaran,” tegasnya.
Karena sudah melanggara undang-undang, Ganjar menambahkan, kedua ASN tersebut pun langsung dipecat secara tidak hormat. Menurutnya, jika pemecatan itu secara terhormat, maka masih ada kesempatan mendapatkan uang pensiunan dengan syarat masa kerja minimal 20 tahun dan minimal usia 50 tahun.
“Kasus tipikor yang menyangkut PNS itu merupakan sebuah kejahatan jabatan dan memang tidak pantas. Maka dari itu sangat tidak cocok diberhentikan secara hormat. Jelas itu sudah tidak ditolelir lagi,” tegasnya.
Soal jumlah ASN yang diberhentikan secara hormat di Pangandaran, lanjut Ganjar, sebanyak 3 orang dan pemberhentian jabatan 1 orang. Ia menyebutkan mereka melanggar disiplin, dan ada juga yang tidak masuk sampai 46 hari kerja.
“Awalnya mereka mendapat pembinaan dan peringatan. Namun karena tidak bisa merubah sikapnya, BKPSDM memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat. Dikarenakan tidak bisa berubah, percuma saja,” pungkasnya. (Ceng/R6/HR-Online)