Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar menggerebek judi sabung ayam di Dusun Kalapa Sabrang, RT 1/8, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (15/10/2018) sore. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 7 orang pelaku, empat ekor ayam adu, dan 20 sepeda motor.
Penggerebekan dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digelar judi sabung ayam. Kemudian polisi menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
“Awalnya kami mendapat info dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi kegiatan arena sabung ayam. Lalu kita lakukan penyelidikan dan kemudian kami melakukan penindakan. Hasilnya kami berhasil mendapati 7 orang tersangka berikut barang buktinya yakni empat ayam adu dan 20 kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Jaya Sopyan, kepada HR Online.
Selain mengamankan 7 pelaku judi, empat ekor ayam adu, dan 20 sepeda motor, Polisi pun mengamankan uang tunai untuk taruhan senilai Rp 3,5 juta.
Jaya menambahkan, saat melakukan penggerebekan, para pelaku dan penonton yang berada di arena sabung ayam ini, lari tunggang langgang karena kaget dengan kedatangan petugas.
“Pelaku banyak yang berhasil melarikan diri, bahkan hingga ada yang masuk ke parit atau kolam ikan. Namun meski begitu, polisi akhirnya berhasil menciduk 7 orang untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuhnya.
Saat ini, ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Banjar. Polisi belum menentukan status para pelaku. “Kita amankan di Polres, belum tersangka karena masih menunggu 1×24 jam,” ujarnya. (Hermanto/R6/HR-Online)