Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran menyatakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang saat ini dikelola di Pangandaran sudah bisa terhubung ke pemerintah pusat. Lantaran terbatas anggaran, sehingga menjadi kendala dalam sosialiasi, pelatihan operator pejabat penghubung (OPD) serta terkendala dalam administrasi.
Menurut Plt Kadis yang juga Sekretaris Diskominfo Pangandaran, Gunarto, bahwa pemerintah di daerah harus bisa menyelesaikan persoalan pengelolaan pengaduan dari masyarakat yang saat ini dikelola oleh Kemepan RB. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2016 yang mana menargetkan agar seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan aplikasi LAPOR!-SP4N.
“Target ini dapat terwujud asal ada komitmen bersama untuk mau membesarkan sistem ini. Selain itu, kita juga terus berusaha agar bagaimana pengaduan dari masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (30/10/2018).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik dan Persandian (PIKPP) Diskominfo Pangandaran, Tatik Ika Mustika, mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut pemerintah daerah bisa terhubung langsung dengan sistem yang dikelola Kemenpan RB dan tetap mengedapankan identitas serta sistem daerah itu sendiri.
“Alhamdulillah kita sudah terhubung dengan MENPAN RB sebagai admin pusat LAPOR!-SP4N, dan ini mendahului dari rencana tindak lanjut yang sudah dibuat,” jelas Tatik.
Tatik menambahkan, dari sistem tersebut Kominfo sebagai admin kabupaten akan meneruskan pengaduan-pengaduan ke OPD teknis sesuai jenis pengaduannya. Misalnya, kata Tatik, masalah kependudukan diarahkan langsung ke Disdukcapil, masalah pelayanan kesehatan diarahkan ke Dinas Kesehatan. Pasca terhubungnya pelapor dengan OPD terkait, nanti OPD tersebut akan langsung berinteraksi untuk penyelesaiannya.
Menurut Tatik, untuk pengaduan di Kabupaten Pangandaran masih belum banyak. Ia memprediksi karena ketidaktahuan masyarakat pada sarana pengaduan online tersebut.
“Padahal sangat mudah untuk lapor, tinggal unduh saja di Google Play Store dan cari serta install aplikasi Lapor. Jadi, nantinya laporan ini akan masuk ke Kemenpan RB dulu, dilanjutkan ke admin kabupaten, yakni Diskominfo, bagian organisasi Setda dan Inspektorat. Laporan pengaduan juga bisa langsung via SMS ke nomor 1708,” pungkasnya. (Mad/Koran HR)