Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Pangandaran terus melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat terkait Peraturan Bawaslu No 28 tentang Tahapan masa kampanye pada Pileg dan Pilpres tahun 2019.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, pihaknya terus mengajak seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder lainnya untuk bersinergi dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019, serta mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan sebagai bentuk melakukan pencegahan.
“Perbawaslu No 28 terkait pengawasan tahapan kampanye tersebut ternyata ada sedikit perubahan karena bentuknya masih draft. Jadi perlu adanya masukan komprehensif dari stakeholder masyarakat terhadap perubahan tersebut,” katanya kepada HR Online, Rabu (21/11/2018).
Salah satu contohnya, kata Iwan, unsur perangkat desa yang mana menjadi sampai RT dan RW sesuai UU No 7 dan PKPU 23/28/33 tentang kampanye. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ketua RT/RW masuk dalam perangkat desa lantaran mendapat insentif dari pemerintah atau lembaga lainnya yang mana anggarannya bersumber dari negara dan itu dilarang melakukan kampanye.
“Sosialisasi Perbawaslu 28 ini diharapkan RT dan RW supaya pro aktif, juga seperti Kepala Desa maupun ASN di lingkup pemerintah daerah Pangandaran untuk tidak atau dilarang berkampanye ataupun menjadi petugas kampanye tertentu,” kata Iwan Yudiawan.
Iwan juga menambahkan, bahwa branding berupa stiker di Angkot itu ada dan diperbolehkan dalam perundang-undangan, tetapi hanya bisa ditempelkan di mobil pribadi dan itu pun hanya jati diri partai, bukan caleg individu/perorangan.
“APK ini menjadi sorotan kita karena kalau dibiarkan akan semrawut dan melanggar ketentuan. Yang tidak patuh pada zonasi APK ini, dalam waktu dekat akan ditertibkan bersama Satpol PP, dan Dishub supaya tidak memicu kegaduhan di masyatakat,” ujar Iwan Yudiawan.
Selain itu, Iwan melanjutkan, Bawaslu juga nantinya akan memberikan rekomendasi ke KPU Pangandaran, Satpol PP dan Dishub Pangandaran maupun partai politik untuk menertibkan APK tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Satpol PP berkaitan dengan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari kami,” pungkas Iwan Yudiawan. (Mad/R6/HR-Online)