Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, yang dibantu aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, mencopoti alat peraga kampanye di kendaraan angkutan umum yang tengah berhenti di terminal Bus Kota Banjar, Kamis (6/12/2018). Berdasarkan aturan bahwa peserta pemilu dilarang memasang alat peraga kampanye di kendaraan angkutan umum.
Dari pantauan di lapangan, satu-persatu alat peraga kampanye (APK) seperti banner dan stiker yang terpasang di kendaraan umum, khususnya Angkutan Kota (Angkot), dicopot paksa oleh petugas gabungan. Para awak angkutan pun tampak tidak bisa berbuat banyak ketika petugas mencopoti benner yang terpasang di kaca belakang belakang kendaraannya.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan KPU nomor 28 dan 33, melarang alat peraga kampanye Pemilu terpasang di kendaraan angkutan umum. “Makanya, kendaraan umum yang memasang alat peraga kampanye, langsung kami copoti,” tegasnya.
Sementara itu, Dede (42) salah seorang sopir Angkot, mengaku dirinya mendapat imbalan uang sebesar Rp. 100 ribu dari tim sukses salah satu caleg saat memasang alat peraga kampanye di kendaraannya.
“Tapi, kalau pemasangan benner ini dilarang aturan, ya kami tidak bisa berbuat banyak. Karena kami pun tidak mau disanksi karena melanggar aturan,” ujarnya.
Dede pun mengaku akan menolak apabila ada Caleg yang meminta alat peraga kampanyenya dipasang di kendaraannya. Menurutnya, dirinya mempersilahkan kendaraannya dipasangi benner Caleg, karena tidak tahu hal itu melanggar aturan. “Kalau dari dulu saya tahu, ya pasti nolak lah,” pungkasnya. (Hermanto/R2/HR-Online)