Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita CiamisKondisi Darurat, SPBU di Ciamis Ini Tolak Isi BBM Mobil Tagana

Kondisi Darurat, SPBU di Ciamis Ini Tolak Isi BBM Mobil Tagana

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Mobil kedaruratan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Ciamis ditolak oleh SPBU di Jalan Raya Cihaurbeti yang tepatnya di Dusun Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeti, Kabupaten Ciamis. Padahal, mobil Tagana tersebut saat itu harus segera diisi lantaran sudah habis dan terburu-buru akan melakukan penanganan bencana longsor.

Menurut Ketua Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Ciamis, Ade Waluya, kejadian tersebut bermula saat sekitar pukul 13.30 WIB pada Selasa (08/01/2019), petugas yang menggunakan mobil Tagana akan meninjau lokasi longsor yang berada di Cihaurbeuti. Lantaran bahan bakar solar mobil tersebut hampir habis, otomatis harus diisi dan kebetulan SPBU terdekat berada di Jalan Raya Cihaurbeuti.

“Pada saat mengantri, kebetulan kurang lebih 2 Bus di depan mengisi bahan bakar yang sama, yaitu Solar. Hampir setengah jam antrian kami menunggu, setelah bagian mobil kedaruratan akan mengisi bahan bakar, petugas SPBU menolak dikarenakan mobil tersebut berplat merah meski kami sudah menerangkan bahwa ini mobil kedaruratan bencana. Petugas bersikukuh menolak mobil Tagana tersebut.” terang Ade kepada HR Online di ruang kerjanya, Rabu (09/01/2019).

Setelah berdialog panjang dengan petugas SPBU tersebut, lanjut Ade, pihaknya pun langsung pergi mengisi bahan bakar di SPBU yang lain lantaran tugasnya yang begitu penting, yakni penanganan bencana korban longsor.

Ketika mengisi di SPBU lain, sambung Ade, justru malah sebaliknya, yakni dilayani dengan baik. Sontak saja ia pun langsung bertanya ihwal pelayanan jenis mobil kedaruratan yang berplat merah.

“Saat saya tanya soal itu, petugasnya menjawab pasti akan memberikan kepada mobil plat merah yang khusus darurat, seperti ambulan, mobil kedaruratan, ataupun pemadam kebakaran. Soalnya, kendaraan seperti itu adalah mobil kedaruratan,” jelas Ade sambil menirukan petugas SPBU saat melayani dan menjelaskan soal tersebut.

Atas kejadian itu, Ade pun heran terhadap SPBU yang menolaknya itu. Ia harap, bila tidak memberikan BBM untuk mobil kedaruratan tidak menjadi persoalan, akan tetapi harus menggunakan etika yang baik.

“Tidak kesal bagaimana, sudah lama-lama mengantri justru ditolak. Pelayanan yang tidak beretika!,” geram ade

Ade menambahkan, secara aturan, bila mobil kedaruratan dalam penanggulangan bencana ada yang menghalang-halangi, itu jelas melanggar hukum. Sebagaimana dalam UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana  pasal 77  yang mana menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan  akses sebagai mana dimaksud pasal 50 ayat 1, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun, paling lama lama 6 tahun dengan denda Rp 2 milyar.   

“Hal itu yang perlu diketahui oleh semua SPBU di manapun, khususnya di Ciamis agar tidak menghambat  mobil plat merah yang khusus penanganan kedaruratan,” pungkas Ade.

Saat pihak SPBU dikonfirmasi HR Online, pihak manajemen SPBU sedang tidak ada di lokasi. Sehingga belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal penolakan mobil kedaruratan tersebut. (Fahmi/R6/HR-Online)

Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kades di Kota Banjar Respon Pembentukan Koperasi Merah Putih, Singgung soal BUMDes

harapanrakyat.com,- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal keharusan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang harus sudah terbentuk pada Juni mendatang. Sejumlah...
Nasib Preman Kampung

Awalnya Sok Jagoan Endingnya Mewek di Kantor Polisi, Begini Nasib Preman Kampung di Garut yang Bacok Ustad

harapanrakyat.com,- Nasib preman kampung di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pembacokan terhadap seorang ustad yang sedang beribadah sholat dzuhur berakhir di kantor polisi. Pelaku...
Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD

Aktivis Pertanyakan Dasar Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar oleh Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Aktivis Kota Banjar, Jawa Barat, Awwal Muzakki mempertanyakan dasar pengembalian uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota...
Rumah Warga di Karangkamulyan

Satu Rumah Warga di Karangkamulyan Ciamis Ambruk Akibat Tanah Longsor, 8 Jiwa Harus Mengungsi

harapanrakyat.com,- Satu rumah warga di Karangkamulyan, tepatnya di RT 10, RW 03, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk akibat tanah longsor...
Timnas Indonesia di Piala Dunia

Ini Kata Shin Tae-yong soal Peluang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026, Singgung Para Pemain

Sosok mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong memang selalu jadi pusat perhatian publik. Kali ini, pria asal Korea Selatan itu membahas secara terbuka peluang...
larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah

SMAN 2 Cimahi Larang Siswa Tanpa SIM Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

harapanrakyat.com - SMAN 2 Cimahi, Jawa Barat, melarang semua siswa menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah apabila belum memiliki SIM. Hal tersebut merupakan komitmen pihak...