Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-Program Pangandaran Mengaji tahun 2018 sesuai Peraturan Bupati Pangandaran No. 43 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Karakter telah mengalami perubahan dengan Perbup No. 08.A Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran No. 43 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Karakter.
Sebagaimana disampaikan Kabid Pembinaan PAUD – PNF Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Atin Kurniasih, bahwa dana Pangandaran mengaji untuk 6962 orang dikali Rp 1,2 juta telah dicairkan oleh Disdikpora secara non tunai per tanggal 27 Desember 2018.
“Proses pengambilan oleh guru ngaji itu sendiri ada yang sudah diambil dan ada yang belum. Diperkirakan sekitar 80 persen guru ngaji sekarang sudah mengambilnya di Bank BJB terdekat, apalagi sekarang ada yang keliling, jadi lebih mudah,” kata Ati Kurniasih, Selasa (15/01/2019) lalu.
Sementara itu, Sekertaris Disdikpora Pangandaran, Agus Nurdin, mengatakan, bahwa penerima uang dari program tersebut adalah guru ngaji madrasah, guru ngaji DTA, guru ngaji di pondok pesantren, guru ngaji di majelis taklim dan serta lainya secara non tunai. Program tersebut sudah berjalan sejak 3 tahun lalu.
“Dulu dengan sekarang bedanya pada penerimaan saja, kalau sekarang kan non tunai. Penerima bisa langsung mencairkan sendiri di Bank,” jelasnya.
Ia berharap, para guru ngaji yang mendapatkan honor tersebut bisa lebih meningkatkan kewajibannya sebagai guru ngaji. Tujuan dari program Pangandaran Mengaji ini tiada lain untuk membangun karakter anak yang baik melalui penanaman nilai-nilai serta pengetahuan agama sedini mungkin.
“Kita berharap Program Pangandaran Mengaji ini dapat membentuk anak-anak Pangandaran yang baik serta sesuai namanya Pangandaran mengaji, agar anak anak bisa mengaji dalam hal ini mengaji Al Qur’an, tidak hanya membaca namun mengimplementasikan pada kehidupan sehari hari,”pungkas Agus Nurdin. (Mad/Koran-HR)