Rabu, Juni 11, 2025
BerandaBerita PangandaranReklame Belum Miliki IPR di Pangandaran Ditarik Pajak

Reklame Belum Miliki IPR di Pangandaran Ditarik Pajak

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran mengungkapkan masih banyak reklame yang belum terkelola secara maksimal serta masih banyak bangunan reklame belum memiliki izin tapi sudah ditarik pajak.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSPKP Kabupaten Pangandaran, Salimin, seharusnya penarikan pajak tersebut dilakukan setelah izin penyelenggaraan reklame (IPR) sudah ada. Namun, justru kenyataannya masih banyak pengusaha reklame yang belum mematuhi aturan serta belum menempuh tahapan serta prosedur.

“Seharusnya memang pengusaha itu harus bisa menunjukkan kelengkapan administrasi pembangunan reklame tersebut, baik persetujuan dari lingkungan, berita acara sewa tanah maupun lainnya,” jelas Salimin, Selasa (08/1/2019).

Ia menambahakan, bahwa aturan dalam mendirikan reklame antara lain tidak diperbolehkan melanggar aturan, seperti halnya posisinya berada di sempadan jalan serta ketinggian diharuskan minimal 4 hingga 5 meter. Selain itu, pengusaha tersebut juga harus memperlihatkan naskah tulisan ataupun gambar yang akan dipasang pada reklame tersebut kepada pihaknya. Lainnya, mereka harus menunjukkan RAB guna menghitung retribusi yang akan dibayarkan.

“Jika syarat-syarat itu sudah ditempuh, maka IPR baru bisa terbit sebagaimana dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2017 dan Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame,” paparnya.

Kaitannya dengan data reklame yang ada di Pangandaran, lanjut Salimin, pihaknya belum memiliki data yang pasti, baik yang sudah berizin maupun yang belum. Meski begitu, pihaknya bakal melakukan operasi reklame dan menertibkan yang belum berizin dan melanggar aturan.

Ditemui terpisah, Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Asep Rusli, mengatakan, penarikan pajak kepada objek pajak bisa dilakukan meskipun belum memiliki izin. Hal tersebut sesuai dengan SE Kemendagri melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor 973/5018/Keuangan tertanggal 27/10/2017.

“Di dalam surat tersebut disebutkan, bahwa Suatu objek pajak yang memiliki izin ataupun tidak, akan tetapi melakukan aktivitas maka bisa dikenakan pajak. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 yang juga membahas soal tersebut. Ketika kami menarik pajak, kami juga mengimbau mereka untuk segera melengkapi perizinannya,” jelasnya.

Asep menambahkan, bahwa jumlah wajib pajak reklame tahun 2017 sebanyak 371 dengan objek pajak 962. Sementara tahun 2018 sebanyak 279 dengan objek pajak sebanyak 956. (Ceng/Koran HR)

Tim Penanganan JAI

Tim Penanganan JAI Kota Banjar Pasang Banner Keputusan Wali Kota

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, melalui Tim Penanganan JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) mengembalikan status quo tempat peribadatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berada di...
Bupati Citra Pitriyami

Gubernur Jabar Sebut Pangandaran Setengah Sekarat, Bupati Citra Pitriyami: Motivasi untuk Pangandaran Bangkit

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, menanggapi candaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang viral di media sosial karena menyebutkan bahwa Kabupaten Pangandaran adalah kabupaten...
Kedekatan Sarwendah dan Giorgio Antonio, Terciduk Nonton Bareng

Kedekatan Sarwendah dan Giorgio Antonio, Terciduk Nonton Bareng

Sarwendah dan Giorgio Antonio sedang jadi sorotan publik. Hal ini karena keduanya sering terlihat bersama di dalam media sosial. Publik pun berspekulasi bahwa keduanya...
Pelaku Usaha di Banjar Diimbau Urus NIB, Termasuk Penerima Modal Usaha Program Berdaya

Pelaku Usaha di Banjar Diimbau Urus NIB, Termasuk Penerima Modal Usaha Program Berdaya

harapanrakyat.com,- Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Jawa Barat mendorong pelaku usaha untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas...
Dedi Mulyadi kirim siswa nakal ke barak militer

Orang Tua Laporkan Gubernur Jabar ke Bareskrim Soal Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Begini Respon Dedi Mulyadi!

harapanrakyat.com – Lantaran mengeluarkan kebijakan mengirim siswa nakal ke barak militer, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Menanggapi hal tersebut, KDM...
Lulusan PPPK Terbaru

Harap-Harap Cemas, Ribuan Lulusan PPPK Terbaru di Garut Dapat Gaji ke-13 Hanya Rp 500 Ribu

harapanrakyat.com,- Ribuan lulusan PPPK terbaru di Garut, Jawa Barat tengah dilanda was-was menunggu pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Kabarnya mereka hanya akan menerima Rp...