Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita CiamisSebar Video Hoax Polisi Pungli di Facebook, Pria Asal Pangandaran Jadi Tersangka

Sebar Video Hoax Polisi Pungli di Facebook, Pria Asal Pangandaran Jadi Tersangka

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis mengamankan seorang pria berinsial Yud (31), seorang karyawan swasta di Karawang, yang merupakan warga Kabupaten Pangandaran. Pria itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video hoax polisi pungli di facebook. Akibat video hoax itu, membuat salah satu anggota Satlantas Polres Ciamis merasa dicemarkan nama baiknya.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis Selasa (08/01/2019), mengatakan, kasus ini bermula saat petugas Satlantas Polres Ciamis tengah melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di Pos Pam Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing.

Saat petugas tengah berkomunikasi dengan pelanggar, lanjut dia, tanpa diduga direkam oleh tersangka dengan menggunakan smartphonenya. Menurut persepsi dan prasangka tersangka, petugas polisi itu dituduh tengah melakukan penyimpangan atau pungli terhadap pelanggar.

“Setelah direkam pada smartphonenya, kemudian tersangka mengunggah video rekaman tersebut di akun facebooknya. Pada keterangaan unggahan video itu, tersangka menulis seolah petugas polisi tengah melakukan pungli. Dan video itu jadi viral di akun facebook yang mayoritas warga Ciamis,” katanya.  

Padahal, menurut Bismo, petugas polisi itu sudah menindak sesuai prosedur hukum yang benar. Adapun adanya pemberian uang, kata dia, pelanggar waktu itu menitipkan uang untuk dibayar ke kas negara.

“Si pelanggar ini seorang panitera di Pengadilan Negeri Sumedang. Dia paham betul mengenai pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. Karena si pelanggar enggan bolak balik ke Ciamis, kemudian meminta tolong kepada petugas polisi untuk membayarkan denda tilang. Selain itu, si pelanggar pun tengah mengajarkan kepada anaknya untuk patuh terhadap hukum apabila melanggar aturan,” terangnya.

Bismo menjelaskan, saat merekam aktivitas petugas polisi tengah menilang, tersangka waktu itu tengah berada di dalam mobil milik bosnya. Saat itu mobil yang ditumpangi tersangka berhenti lantaran ditilang setelah melanggar marka jalan.

“Tersangka waktu itu tengah melakukan perjalanan dari Karawang menuju pulang ke Pangandaran. Saat di perjalanan, mobil yang ditumpangi tersangka ditilang oleh petugas. Saat mobilnya berhenti, tersangka melihat ada petugas polisi yang menurut prasangkanya tengah melakukan pungli,” ujarnya.

Setelah video hoax itu beredar luas di facebook, kata Bismo, petugas polisi yang difitnah itu merasa nama baiknya dicemarkan. Kemudian dia secara pribadi menempuh jalur hukum. “Petugas kami menempuh jalur hukum, kerena tidak merasa melakukan pungli. Setelah kami periksa dengan menghadirkan si pelanggar pun, memang benar petugas polisi itu sudah melakukan prosedur yang benar,” jelasnya.

Setelah diketahui bahwa video rekaman itu hoax, tambah Bismo, kemudian tim cyber Polres Ciamis melakukan pelacakan terhadap identitas pelaku melalui akun facebooknya. “Kemudian anggota kami menemukan keberadaan pelaku. Setelah itu melakukan penangkapan,” ujarnya.

Menurut Bismo, dalam melakukan pemeriksaan kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ITE. Hasilnya, menurut saksi ahli bahwa penyebaran video tersebut masuk perbuatan pidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 jo pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya kurang dari 5 tahun.

Screnshoot potongan video hoax polisi Ciamis pungli yang beredar dan viral di media sosial facebook. Foto: Istimewa

Bismo menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-sekali menuduh atau langsung berpersepsi buruk terhadap sebuah kejadian tanpa terlebih dahulu dicari tahu kebenarannya.

“Kalau belum yakin kebenarannya, lebih baik diam. Jangan berkomentar atau menuding sebelum tahu kebenarannya. Apalagi mengunggahnya di media sosial. Kami himbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Agoeng Ramadhani, mengatakan, apabila pelanggar meminta tolong kepada petugas kepolisian untuk membayarkan denda tilang tidak dilarang. Asalkan si petugasnya bersedia untuk memberikan bantuan.

“Dalam kasus ini pun si pelanggar meminta tolong kepada anggota kami. Kebetulan anggota kami bersedia. Dan menurut keterangan si pelanggar, dia sempat memberikan uang lebih kepada petugas kami. Namun, oleh petugas kami ditolak. Karena petugas dengan ikhlas memberikan bantuan,” ujarnya.

Si pelanggar pun, lanjut Agoeng, seorang panitera Pengadilan Negeri Sumedang yang memang sudah tahu prosedur denda tilang. “Si pelanggar minta tolong, karena jauh harus bolak-balik Sumedang- Ciamis. Dia menitipkan uang Rp. 85 ribu untuk dibayarkan ke kas Negara. Menurut undang-undang itu diperbolehkan. Karena sudah ada tanda terima denda tilangnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Yud, tersangka kasus video hoax polisi pungli di facebook, menyampaikan permintaan maafnya di hadapan para awak media. Dia mengaku menyesal telah berbuat ceroboh. “Saya meminta maaf kepada anggota kepolisian yang sudah saya cemarkan nama baiknya. Saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-sekali mengunggah sebuah kejadian di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya. (Her2/Koran-HR)

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

harapanrakyat.com,- PT UMI angkat bicara terkait pembongkaran tugu perbatasan desa di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tugu tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sukaraharja...
ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...