Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pembentukan Badega Pajak Ciamis oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis dilakukan untuk mengantisipasi penarikan pajak daerah. Khususnya dari restoran, rumah makan, hotel, tempat hiburan, dan juga rumah kos-kosan.
Baca juga: Bupati Ciamis Apresiasi Program Bumbung PBB
Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan dan Data PDRD, Asep Sulaeman, ketika ditemui Koran HR, Senin (05/02/2019), menjelaskan bahwa keberadaan Badega Pajak Ciamis berfungsi sebagai pelayan. Nantinya mereka akan melakukan penarikan pajak.
“Badega pajak merupakan pelayan masyarakat dalam melayani pembayaran pajak, khususnya bagi para pemilik rumah makan, restoran, tempat hiburan dan hotel. Karena usaha mereka ditarik pajak sepuluh persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Asep, para Badega Pajak ini tidak hanya dari BPKD saja. Para Badega Pajak juga berasal dari semua leading sektor Pemerintahan Kabupaten Ciamis. Mereka nanti turut serta membantu dalam menarik pajak daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Harapan kepada Badega Pajak untuk Ciamis
Asep mengungkapkan bahwa dengan adanya Badega Pajak ini diharapkan para wajib pajak membayar pajak sepuluh persen. Ini sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada para pengusaha rumah makan, restoran, dan hotel.
“Badega pajak nantinya akan disiapkan untuk melakukan pemantauan di lokasi seperti rumah makan (restoran) dan hotel. Dengan begitu pajak sepuluh persen dapat dibayarkan dengan benar oleh pemilik perusahaan,” katanya
Selama ini, kata Asep, pajak sepuluh persen belum berjalan optimal. Sebab, masih ada beberapa pengusaha rumah makan dan hotel yang tidak membayar pajak sepuluh persen sesuai ketetapan. Kebanyakan dari mereka membayar flat tiap bulannya dan itu tidak dibenarkan.
Baca juga: BPKD Pangandaran Ungkap Hotel Rajin Bayar Pajak
Maka dari itu, lanjut Asep, Badega Pajak akan melakukan tindakan kepada para pegusaha rumah makan dan hotel yang tidak membayar pajak sepuluh persen. Padahal pajak sepuluh persen seharusnya ditarik dari konsumen, bukan diberikan oleh pemilik perusahaan.
Jika memang keberatan untuk penarikan pajak sepuluh persen, Asep menyebutkan bahwa pihaknya melalui Badega Pajak siap membantu pengusaha. Bantuan untuk mengumpulkan pajak tersebut yang ditarik dari konsumen yang datang baik ke RM, tempat hiburan maupun hotel.
Badega Pajak Dibantu Satpol PP
Bahkan tidak hanya itu, Asep menegaskan, Badega Pajak juga nanti bekerjasama dengan pihak Satpol PP. Artinya, jika ada pengusaha yang tidak melunasi pajak tiap bulan akan diberikan tindakan sesuai aturan. Karena pajak sepuluh persen sudah diatur dalam Peraturan Bupati sebagai PAD.
“Apabila wajib pajak setiap bulannya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, maka kami akan memberikan teguran. Kami kirim surat peringatan satu hingga tiga. Jika masih tetap membandel, maka kami beserta aparat Satpol PP akan menempelkan stiker di rumah makan, restoran, tempat hiburan dan hotel. Stiker tersebut berisi pemberitahuan bahwa tempat ini belum melunasi tunggakan wajib pajak,” jelasnya.
Asep menambahkan bahwa untuk PAD dari pajak restoran, rumah makan, tempat hiburan, dan hotel akan ditingkatkan penarikannya. Ini sesuai dengan aturan, yaitu pajak sepuluh persen. Dan pihaknya juga sekarang sedang mengklasifikasikan beberapa rumah makan untuk ditarik pajak.
Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pendataan ulang keberadaan rumah makan dan rumah kos-kosan. Hal itu guna melakukan penarikan pajak agar berjalan lancar. Targetnya pada tahun 2019 PAD dari pajak daerah dan PBB-P2 sebesar Rp 22,3 miliar.
Optimalisasi Penarikan Pajak
Hal senada juga diungkapkan Ganjar M Yusuf, Anggota DPRD Komisi II. Pihaknya mendukung sekali dibentuknya Badega Pajak. Dengan begitu optimalisasi penarikan pajak dapat berjalan dengan baik.
“Komisi II DPRD Ciamis sangat mendukung Pemerintah dalam melakukan inovasi terbaik dengan dibentuknya pelayan atau Badega Pajak. Artinya Pemkab Ciamis ingin adanya perubahan dan perbaikan di bidang PAD dari pajak,” katanya.
Kata Ganjar, selama ini setiap kali melakukan rapat komisi pasti membahas masalah pajak sebagai PAD Ciamis yang kurang maksimal. Sehingga, para penusaha seenaknya membayar pajak tidak dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kami rasa dengan adanya Badega Pajak, para wajib pajak, khususnya para pengusaha dapat membayar pajak sesuai yang ditetapkan pihak pemerintah. Dan pajak yang dibayarkan ini juga tiada lain untuk membantu program pembangunan Ciamis. Kami juga siap membantu Badega Pajak dalam menarik pajak daerah,” pungaksnya. (Es/Koran HR)