Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Pangandaran menegaskan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2019 harus benar-benar berkompeten dan berintegritas serta netral tidak berafiliasi ke partai manapun.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, pihaknya melakukan perekrutan sebanyak 1.350 PTPS sebagaimana Undang-undang No. 7 Tahun 2017 yang mana salah satu syaratnya adalah minimal berusia 25 tahun, dan tidak ada batas maksimal serta lulusan SLTA.
“Tujuan pokok dan fungsi pengawas TPS untuk di antaranya mengawasi proses pungut hitung suara di TPS yang berlangsung pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Adapun masa kerja mereka selama 23 hari terhitung sebelum hari pemungutan dan 7 hari sesudah hari H, juga pada saat masa tenang penertiban, dan masa kampanye, pendistribusian logistik, dan lainnya,” kata Iwan kepada HR Online, Kamis (07/02/2019).
Iwan menambahkan, pihaknya berharap perekrutan pengawas TPS ini bisa menjadi lebih bermutu dalam proses pengawasan penyelenggara pemilu, apalagi pengawas di lapangan merupakan ujung tombak Bawaslu.
“Saat pungut hitung suara para pengawas jangan sampai kecolongan, apalagi kalau sampai ada perselisihan suara,” kata Iwan Yudiawan.
Iwan menjelaskan, terkait sinkronisasi C7, daftar hadir dengan surat suara yang ada dan C1 plano harus benar-benar didokumentasikan. Pihaknya meminta kepada para pengawas TPS untuk bekerja secara optimal.
“Itu dalam upaya pencegahan serta bahan kami dalam proses rekapitulasi penghitungan dan juga untuk meminimalisasi terjadinya perselisihan atau manipulasi,” pungkas Iwan Yudiawan. (Mad/R6/HR-Online)