Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Pangandaran menyatakan bahwa Calon Legislatif (Caleg) yang mengundurkan diri meskipun sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tetap akan akan tertera di kertas suara Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Komisioner KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat, mengatakan, bahwa meskipun nama caleg yang mengundurkan diri tersebut masih ada di surat suara, namun saat pemilihan ada yang memilih maka suaranya akan menjadi hak partai politik.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI caleg yang mengundurkan diri karena diterima jadi PNS,” jelasnya.
Maskuri menambahkan, KPU bakal mengedarkan surat perihal yang caleg mengundurkan diri tersebut ke setiap TPS di dapilnya bahwa yang bersangkutan masih tertera di surat suara. Ia menegaskan, bahwa surat suara untuk Calon DPRD sudah disortis dan dilipat, termasuk di dalamnya terdapat gambar caleg yang mengundurkan diri.
Maskuri menerangkan, hal yang dapat mengundurkan diri atau batal dari DCT sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 31/2018 di antaranya calon yang tidak memenuhi syarat setelah ditetapkan DCT. Selain itu, juga karena mundur dari parpol, meninggal dunia, sanski berat lantaran melanggar aturan kampanye, pidana, serta karena dokumen palsu.
“Bila kaitannya diterima PNS, maka harus mengundurkan diri ke Papol dan Parpol pun menyampaikan ke KPU,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu caleg dari PKS dari dapil 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Kalipucang dan Pangandaran yang bernama Ita Pathonah memutsukan mengundurkan diri. Keputusan tersebut sudah dibuat sejak Oktober 2018 dan disampaikan oleh parpol ke KPU pada Januari 2019. (Ceng2/R6/HR-Online)