Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBerita PangandaranKPU Pangandaran: Yang Bisa Ikut Nyoblos Bukan Orang Gila yang Berkeliaran di...

KPU Pangandaran: Yang Bisa Ikut Nyoblos Bukan Orang Gila yang Berkeliaran di Jalan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Munculnya regulasi yang tercantum dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 pasal 4 ayat 2b dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 5 yang menyebutkan bahwa warga Negara yang mengalami gangguan jiwa diperbolehkan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu dan Pilpres tahun 2019, sempat mendapat kritikan dan cibiran dari berbagai pihak. Namun begitu, berdasarkan regulasi tersebut, tampaknya tidak sembarang orang gila bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu.

Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Norazizah, mengatakan, ada syarat-syarat tertentu yang membolehkan seorang penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa bisa memiliki hak pilih di Pemilu 2019. Diantaranya, memiliki KTP, sudah terdaftar di DPTHP2 dan adanya keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sanggup dan mampu ikut menyalurkan hak pilihnya.

“Jadi, yang bisa ikut nyoblos bukan orang gila yang berkeliaran di jalan. Memang di masyarakat orang dengan gangguan jiwa sering disebut orang gila. Tapi, orang gila yang dimaksud bukan gila berat atau yang sudah tidak memiliki akal sehat sama sekali,” kata Norazizah, Senin (04/02/2019).

Norazizah menjelaskan, karena syaratnya harus memiliki memiliki KTP dan sudah terdaftar di DPTHP2, berarti orang gila tersebut masih memiliki keluarga dan belum dikategorikan gangguan jiwa berat.Artinya, orang yang mengalami gangguan jiwa tersebut masih memilki kemampuan untuk memilih.

Selain itu, kata Norazizah, harus ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya. “Apabila orang dengan gangguan jiwa tersebut dianggap sanggup menyalurkan hak pilihnya sendiri ke bilik suara, berarti tidak perlu didampangi. Namun, apabila kesulitan, bisa didampingi oleh keluarganya,” terangnya.

Adanya salah satu syarat harus ada surat keterangan dokter bagi pemilih yang mengalami gangguan jiwa, kata dia, mengartikan bahwa mereka yang memiliki gangguan jiwa ringan atau dinilai sanggup menentukan hak pilihnya.

“Jadi, tidak sembarang orang dengan gangguan jiwa yang bisa ikut nyoblos di TPS. Hal ini perlu kami sampaikan agar tidak menjadi opini yang menyesatkan di masyarakat,” ungkapnya. (Ceng2/R2/HR-Online)

Pergerakan Tanah Ancam 14 Rumah Warga Tasikmalaya, Masyarakat Diimbau Meningkatkan Kewaspadaan

Pergerakan Tanah Ancam 14 Rumah Warga Tasikmalaya, Masyarakat Diimbau Meningkatkan Kewaspadaan

harapanrakyat.com,- Belasan rumah rusak dan dapur warga Tasikmalaya ambruk. Peristiwa yang terjadi di Kampung Anggaraja, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini akibat curah...
Perbaikan Pelayanan Sampah

DLH Kota Banjar Ungkap Poin-Poin Perbaikan Pelayanan Sampah di TPS Kamisama

harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan sejumlah poin untuk perbaikan pelayanan sampah yang dikelola oleh pihak swasta, yaitu TPS Kawasan...
5 Rumah Warga di Tasikmalaya Terdampak Pergerakan Tanah, Penghuni Terpaksa Mengungsi Demi Keselamatan.

5 Rumah Warga di Tasikmalaya Terdampak Pergerakan Tanah, Penghuni Terpaksa Mengungsi Demi Keselamatan

harapanrakyat.com,- Akibat hujan deras, sejumlah rumah di Kampung Babakan Mekar, Kelurahan Sirnajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya terdampak pergerakan tanah. Akibatnya, beberapa rumah warga mengalami...
Jadi Rumah Sakit Rujukan KJSU, RSUD Pandega Pangandaran Siapkan Dokter Spesialis dan Peralatan Penunjang

Jadi Rumah Sakit Rujukan KJSU, RSUD Pandega Pangandaran Siapkan Dokter Spesialis dan Peralatan Penunjang

harapanrakyat.com,- RSUD Pandega Pangandaran tengah mempersiapkan menjadi rumah sakit rujukan KJSU atau Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi Jawa Barat selatan. Untuk itu, RSUD Pandega...
Sungai Kaliwera di Sidamulih Pangandaran Meluap, Rumah Warga Kebanjiran

Sungai Kaliwera di Sidamulih Pangandaran Meluap, Rumah Warga Kebanjiran

harapanrakyat.com,- Hujan yang mengguyur Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sejak hari Kamis (22/5/2025), menyebabkan Sungai Kaliwera di Kecamatan Sidamulih meluap. Alhasil, sekitar pukul 18.30 WIB,...
Best of The Season Liga

Bukan Hanya Raih Gelar Juara, Persib Bandung Masuk Sejumlah Nominasi Best of The Season Liga 1 2024-2025

Prestasi Persib Bandung bukan hanya meraih gelar juara saja, namun Tim Maung Bandung ini pun masuk dalam beberapa daftar nominasi Best of The Season...