Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran bakal memiliki sebanyak 162 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) ke Kemenpan RB. Status yang hampir mirip PNS ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengatakan, bahwa pemerintah daerah hanya mengikuti apa yang diarahkan oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, pihaknya pun merespon dengan mengumumkan adanya pendaftaran P3K tersebut.
“Kita itu memiliki 180 pegawai kategori 2 (K2) yang mana 20 di antaranya berada di Dinas Kesehatan dan sisanya di Dinas Pendidikan, termasuk di Dinas Pertanian. Karena kita punya 180 dan infromasi dari Kemenpan yang akan diterima 162, makanya nanti kita akan cek kembali di sana,” jelas Jeje kepada Koran HR, Senin (11/02/2019).
Kaitannya mekanisme penerimaan serta gaji untuk P3K, lanjut Jeje, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana sebaiknya. Terpenting, dalam hal tersebut pemerintah harus berpegang pada aturan yang berlaku.
“Pemkab Pangandaran mau tidak mau harus mengikuti aturan yang ada, dan untuk penggajiannnya akan kita cari solusinya. Sebab, menggunakan APBD,” pungkas Jeje.
Ditemui terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Muklis, mengatakan, pihaknya mendapatkan formulir maupun draft pendaftaran sebanyak 162 dari Kemenpan RB dan sudah disampaikan ke Bupati.
“Pada prinsipnya kita ikuti aja aturan yang ada, yakni PP Nomor 49 Tahun 2018 ini. Sedangkan untuk tahapan-tahapannya, kita masih proses,” singkatnya. (Ntang/Koran HR)