Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita Pangandaran3 Komisi Bahas Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD dengan Tim Ahli

3 Komisi Bahas Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD dengan Tim Ahli

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi I, II dan III melakukan pembahasan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung di salah satu hotel di Bandung. Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 10 hingga 13 Maret 2019.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran, Jajang Ismail, mengatakan,  pembahasan dua buah naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD tersebut meliputi naskah Akademik Raperda pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak, dan juga naskah akademik Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal.

Ia menjelaskan, bahwa peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, seperti peningkatan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya keberadaan perempuan dan anak, penerapan gender di berbagai bidang pembangunan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, itu sangat penting.

“Selain itu, kita juga membahas soal perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), harmonisasi dan penyusunan aturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum dan peningkatan upaya pencegahan kekekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO dan meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait,” jelasnya.  

Sementara soal pembahasan naskah akademik Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal, lanjutnya, di antaranya membahas untuk merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Perda ini.

“Arah pengaturan tersebut antara lain, bidang pendidikan, kesehatan, pekerjan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial,” paparnya.

Sementara itu, Ketua komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran, Endang Ahmad Hidayat, mengatakan, pihaknya juga membahas dua naskah akademik Raperda inisiatif DPRD, yakni naskah akademik Raperda tentang Pengelolaan Kemetrologian Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta naskah akademik Raperda tentang pramuwisata.

Endang menjelaskan, naskah akademik raperda tentang pengelolaan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera dari aspek kelembagaan terjadi tumpang tindih kewenangan, baik dalam perspektif lembaga pada tingkat nasional, maupun dalam kaitannya dengan desentralisasi. Pasalnya, ketika tugas kemetrologian tidak memberikan benefit ekonomis kepada daerah, justru daerah cenderung mengabaikan tugas-tugas yang terkait dengan kemetrologian ini, termasuk karena hambatan keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya. 

“Urusan metrologi legal, khususnya pelayanan tera, merupakan kewenangan pemerintah yang sampai dengan saat ini belum berjalan optimal yang disebabkan jumlah SDM kemetrologian yang terbatas, sulitnya mendapatkan formasi tenaga pegawai berhak di daerah, keterbatasan anggaran serta luasnya jangkauan pelayanan dan banyaknya daerah-daerah terpencil.  Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pelayanan tera dan pengawasan beralih dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota,” paparnya.

Adapun soal naskah Akademik Raperda tentang pramuwisata, kata Endang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 yang disebut dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional atau Ripparnas.

“Ripparnas menjadi pedoman penyusunan rencana induk kepariwisataan provinsi. Sementara Ripparnas dan rencana induk kepariwisataan provinsi ini menjadi pedoman penyusunan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah atau Ripparda,” pungkasnya.

Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Wowo Kustiwa, mengatakan, pihaknya juga melakukan pembahasan dua naskah akademik Raperda inisiatif DPRD tahun 2019, yakni Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

“Mengingat pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan, selain membawa pengaruh positif berupa meningkatnya kemakmuran masyarakat, akan tetapi juga menimbulkan permasalahan tersendiri yang salah satunya adalah munculnya bangunan dan permukiman yang mengarah ke atas. Bangunan tersebut tidak akan mempunyai kualitas yang baik jika mengabaikan segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuni. Makanya ini sangat penting sekali ada regulasinya,” kata Wowo.

Sementara pembahasan soal naskah akademik Raperda pemberian nama jalan dan sarana umum, kata Wowo, bahwa Kabupaten Pangandaran belum mempunyai peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pedoman dalam pemberian nama-nama jalan dan sarana umum, sehingga perlu adanya regulasi peraturan daerah guna memberikan legitimasi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Sektoral.

“Sesuai dengan kondisi eksisting, penamaan jalan dan sarana umum dilakukan mekanisme penamaan yang disesuaikan dengan kondisi yang ada, serta bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Wowo Kustiwa.

Untuk mempertahankan ciri daerah Kabupaten Pangandaran, lanjut Wowo, maka setiap orang atau badan yang akan melakukan penamaan jalan dan sarana umum harus memperhatikan sejarah perjuangan bangsa, kepahlawanan dan ciri-ciri khas kabupaten Pangandaran. Dengan demikian dalam pengaturan pemberian nama jalan dan sarana umum ini harus mengatur kriteria penamaan jalan dan sarana umum.

“Penamaan jalan dan sarana umum dapat berpengaruh terhadap upaya untuk mewujudkan jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna. Oleh karena itu penamaan jalan dan sarana umum ini harus diatur guna mendukung terselengaranya transportasi publik yang terpadu dan terintegrasi,” pungkasnya. (Mad/Koran HR)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...