Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita BanjarAjakan Ulama Banjar Hindari Hoaks, Penyebar Berita Bohong adalah Teman Iblis

Ajakan Ulama Banjar Hindari Hoaks, Penyebar Berita Bohong adalah Teman Iblis

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Banjar, KH. Mu’in Abdurrohim, menegaskan bahwa orang yang mengabarkan berita bohong atau hoaks merupakan teman iblis. Pasalnya, iblis adalah makhluk pertama yang menyebarkan berita bohong.

Menurut KH. Muin Abdurrohim, perilaku penyebaran informasi palsu atau berita bohong sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala, yakni saat iblis memperdaya Nabi Adam untuk memakan buah khuldi. Akibatnya, dampak dari perbuatan tersebut Alloh SWT pun murka.

“Termasuk juga saat ini, penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial berdampak buruk terhadap keresahan masyarakat. Makanya kita jangan sampai seperti itu, apalagi ini sangat serius sekali dampaknya,” tegas KH. Muin, saat mengisi tausiah dalam rutinan Sholawat Nariyyah di Masjid Al Edros Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Minggu (10/03/2019) malalm lalu.

Ia juga menegaskan, adanya berita hoak yang tersebar di media sosial itu tidak hanya membuat keresahan, namun juga membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, kedamaian yang selama ini dijaga justru semakin tergerus dengan adanya perilaku yang tidak terpuji itu.

“Sekarang kondisi dunia sedang demikian, maka kita jangan coba-coba menjadi temannya iblis, na’udzubillahimin dzalik. Supaya kita senantiasa tidak terjerumus ke dalam penyebaran itu, kita harus selalu ingat Alloh SWT dan Rosulnya, dengan selalu membaca sholawat dan mengucapkan kalimat tahlil,” imbuhnya.

Ia pun mengajak, agar masyarakat bisa melakukan tabayyun atau klarifikasi terhadap berita apapun, sebelum disebarkan ke media sosial. Pasalnya, dengan tabayyun dan memastikan informasi itu berimbang dan akurat tidak akan menjerumuskan ke hal-hal yang negatif.

Jika ada kabar yang belum jelas, jangan langsung disebar. Lebih baik dihapus, karena sekali saja kita menyebarkan kabar yang belum jelas, justru kita lah yang akan mendapatkan dosa.

Selain soal dilarangnya menyebarkan berita bohong, KH Mu’in yang juga pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al Azhar ini mengingatkan, bahwa negara memiliki regulasi mengenai penyebaran hoaks, yakni dalam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Negara sudah mengatur, dalam agama juga sudah sampaikan secara jelas. Maka dari itu kita harus menghindari, mengingatkan dan menjauhi praktik-praktik menyebar hoaks ini,” pungkasnya. (Muhafid/Koran HR)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...