Berita Ciamis, (harapanrakyat.com), – Sebanyak 50 anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang berasal dari berbagai pelosok Kabupaten Ciamis mendatangi gedung DPRD Kabupaten Ciamis untuk melakukan audiensi, Senin (11/3/2019). Namun, tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui mereka, pasalnya, diketahui angota DPRD Kabupaten Ciamis sedang reses.
“Kedatangan saya untuk koordinasi tentang PP Nomor 11, karena Rapimnas memutuskan agar segara merapat ke instansi terkait, semisal DPRD atau instansi terkait, jadi kami datang secepatnya, karena lebih cepat lebih baik,” kata Toto Suryanto, Ketua PPDI Ciamis.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sendiri terkait tentang perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014. Sementara PP Nomor 43 Tahun 2014 yang direvisi tersebut memuat tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa.
Toto mengaku tidak masalah jika tidak ada anggota dewan yang menerima kedatangan mereka. Karena audiensi bisa dijadwalkan lagi lain hari. “Pada hari ini misalnya Pak Ketua Dewan tidak ada di tempat ternyata semuanya lagi reses. Saya mah nggak jadi masalah yang penting nanti ada kesempatan lagi kita mungkin ke sini lagi,” ujar Toto.
Walaupun begitu, Toto mengatakan kecewa karena batalnya audiensi pada hari ini. Menurut Toto beberapa anggota PPDI yang datang berasal dari pelosok Ciamis, mereka meluangkan waktu khusus untuk datang menemui anggota dewan.
“Kami datang atas biaya sendiri, PPDI itu kemana-mana selalu ongkos sendiri, kalau kecewa sih kecewa, tapi kekecewaan tersebut tidak akan membuahkan sesuatu, ya apa boleh buat, kami tidak bisa memaksakan,” terang Toto.
Menurut Toto koordinasi pada hari ini sangat penting, karena menyangkut kesejahteraan para perangkat Desa. “Desa itu 30% dari APBDes Desa bisa dipergunakan untuk tadi Siltap dan kesejahteraan lainnya,” jelas Toto.
Toto juga menjelaskan, jika APBD Desa belum mampu memenuhi 30% tersebut, maka bisa menggunakan dana keuangan dari Provinsi ataupun dari pengembalian PBB. “Regulasi daripada itu benar-benar memberikan keleluasaan kepada desa yaitu 30% untuk siltap itu dan kesejahteraan perangkat desa lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Ciamis, Drs. Uga Yugaswara mengatakan permohonan audensi PPDI dalam bentuk surat baru diterima hari ini, Senin (13/3/2019), sehingga baru bisa ditanggapi dan dijadwalkan ulang pada Jum’at, 15 Maret 2019 mendatang. Namun, Uga mengakui sudah mendapat informasi bahwa sudah ada komunikasi antara Ketua PPDI Ciamis dengan Ketua DPRD lewat WhatsApp tentang audiensi hari ini.
“Jadi saya baru kali ini menerima surat fisiknya dari pak Toto, Ketua PPDI, sehingga untuk rencana agenda audensinya selanjutnya kami agendakan pada hari Jum’at mendatang,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)