Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TS, dilaporkan ke Bawaslu Kota Banjar, Selasa (26/03/2019). TS diduga tidak netral dan ikut dalam kampanye salah satu Calon Wakil Presiden beberapa waktu lalu, di Pusda’I Kota Banjar.
Diketahui TS yang merupakan seorang dokter di salah satu rumah sakit di Kota Banjar, dilaporkan ke Bawaslu oleh seorang simpatisan salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu, dan saksi dari Sekjen PDIP Kota Banjar, Tri Pamudji Rudianto.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, bahwa TS terindikasi ikut dalam aktifitas kampanye politik salah satu Cawapres yang mengunjungi Kota Banjar pada Jum’at, tanggal 8 Maret 2019 lalu.
Pelapor dan saksi juga menyertakan bukti berupa foto TS yang sedang berfoto dengan background pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 dalam kampanye tersebut. Kemudian, foto tersebut diunggahnya di media sosial Facebook.
“Kami dalam tahap klarifikasi meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi untuk menguak fakta. Bila terpenuhi unsur kesalahan dan pelanggaran, kami akan rekomendasikan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” kata Irfan, kepada sejumlah awak media.
Irfan juga menjelaskan, terkait penindakan, itu adalah wewenang komisi ASN, namun bila merujuk Sesuai PP Nomor 53, bila ASN tersebut terbukti melanggar akan dikenakan sanksi dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Sementara itu, Iman Sugiharto (52), salah seorang simpatisan dari salah satu parpol peserta Pemilu, sekaligus juga sebagai pihak pelapor, menegaskan, seorang ASN harus netral dan itu sudah ada aturannya.
“ASN itu kan sudah ada aturannya, jadi harus betul-betul netral. Kalau seperti itu, kami meragukan kenetralannya. Saya melihatnya dari Facebook, kemudian saya screenshoot, lalu diprint dan kami laporkan ke Bawaslu sebagai barang bukti,” ungkap Sugiharto.
Sekjen PDIP Kota Banjar, Tri Pamudji Rudianto, sekaligus saksi dalam pelaporan tersebut, menambahkan, bahwa dalam kasus ini ada seseorang yang diduga merupakan ASN melakukan pelanggaran, yakni larangan ASN dalam sebuah pesta demokrasi.
“Saya melihat di akun Facebook-nya, yang bersangkutan menulis status berupa kalimat ajakan dan himbauan untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden, yaitu pasangan calon nomor urut 02,” ujarnya.
Pada akun Facebook TS juga ada sebuah uploadan foto, dan foto tersebut dalam sebuah kegiatan kampanye salah satu cawapres. Menurut Tri, pada saat acara itu TS mungkin statusnya sebagai tenaga medis. Namun, dalam foto tersebut ia melakukan gerakan sebuah simbol pasangan capres nomor urut 02. (Hermanto/Koran HR)