Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita PangandaranKPU Pangandaran Buka Rekrutmen Petugas KPPS untuk Pemilu 2019

KPU Pangandaran Buka Rekrutmen Petugas KPPS untuk Pemilu 2019

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019 nanti.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat mengatakan, pembentukan KPPS dilaksanakan mulai 28 Februari 2019.

“Adapun jumlah KPPS yang dibutuhkan di Pangandaran totalnya adalah 9450 orang, yang akan bertugas di 1.350 TPS, dengan formasi tiap TPS adalah 7 orang KPPS,” jelas Maskuri, kepada HR Online, Jum’at (1/3/2019).

Maskuri menuturkan, seleksi penerimaan anggota KPPS ini merujuk pada pasal 59 Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.

“Yang tak kalah pentingnya juga disebutkan penerimaan angota KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” kata Maskuri.

Ia menjelaskan, proses pembentukan KPPS ini dilaksanakan dari tanggal 28 Februari hingga ditetapkan tanggal 27 Maret 2019. Sebelumnya terlebih dahulu diawali dengan pengumuman dari tanggal 28 Februari hingga 5 Maret 2019.

Menurut Maskuri, pada pasal 19 huruf b UU nomor 7 tahun 2017, juga disebutkan pembentukan KPPS ini menjadi kewenangan PPS. Oleh karena itu, KPU Pangandaran terus melakukan koordinasi dan sosialiasasi dengan PPK.

“Secara hierarkis PPK kemudian melakukan bimbingan teknis dan atau sosialisasi pelaksanaan pembentukan KPPS kepada PPS,” ucap Maskuri.

Lebih jauh Maskuri memaparkan, mengingat pembentukan KPPS ini sangat penting, karena KPPS merupakan ujung tombak suksesnya pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung 17 April 2019 nanti.

Sehingga dalam proses rekrutmen ini, diharapkan yang terpilih adalah SDM yang sesuai UU Pemilu, berintegritas, memiliki kemandirian dalam bersikap.

“Selain itu, anggota KPPS juga harus benar-benar sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini karena mereka akan bekerja full time,” pungkasnya. (Ceng/R5/HR-Online)

Cara Mengaktifkan Action Mode iPhone, Video Lebih Stabil

Cara Mengaktifkan Action Mode iPhone, Video Lebih Stabil

Cara mengaktifkan Action Mode iPhone tak sesulit yang dibayangkan. Hal ini karena pemula juga bisa ikut mencobanya. Namun sebelumnya, ketahui dulu sebenarnya apa mode...
Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Aktris sekaligus penyanyi terkenal Prilly Latuconsina kembali mencuri perhatian publik berkat prestasinya di dunia pendidikan. Selebriti cantik kelahiran 1996 itu resmi menyandang status sebagai...
Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Di zaman serba digital seperti sekarang, pengguna butuh perangkat yang bisa mereka andalkan setiap saat. Entah itu untuk mengerjakan tugas, riset materi, atau sekadar...
Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...