Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita PangandaranKPU Pangandaran Gelar Rakor Kampanye Pemilu, Ini Hasilnya!

KPU Pangandaran Gelar Rakor Kampanye Pemilu, Ini Hasilnya!

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan peserta partai politik (Parpol), media dan stakeholder. Rakor itu membahas jadwal kampanye pemilu/ rapat umum, penetapan zona dan penambahan iklan kampanye melalui media.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya gesekan saat kampanye terbuka, maka KPU menetapkan masa kampanye rapat umum dibagi menjadi dua zona. Dimana satu zona terdiri dari lima kecamatan.

“Kampanye rapat umum dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran. Dan dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya,” ucapnya, Jum`at (22/03/2019).

Penetapan Zonasi Kampanye di Tiap Kecamatan

  • Kecamatan Parigi.

Lokasinya : di Lapang Desa Cinta Ratu dan Lapang Desa Ciliang.

  • Kecamatan Cijulang

Lokasinya : Lapang Nusagede.

  • Kecamatan Cimerak

Lokasinya Lapang Desa Sukajaya dan Lapang Ciparanti.

  • Kecamatan Cigugur

Lokasinya : Lapang Desa Cigugur dan Lapang Desa Cimindi.

  • Kecamatan Langkaplancar

Lokasinya : Lapang Desa Bangunjaya dan Lapang Desa Karangkamiri.

  • Kecamatan Mangunjaya

Lokasinya : Lapang Desa Mangunjaya dan Lapang Desa Sindangsari.

  • Kecamatan Padaherang

Lokasinya : Lapang Desa Padaherang dan Lapang Desa Sukanagara.

  • Kecamatan Kalipucang

Lokasnya : Lapang Desa Ciparakan dan Lapang Desa Putrapinggan.

  • Kecamatan Pangandaran.

Lokasinya : Lapang Desa Wonoharjo dan Lapang Ketapang Doyong Desa Pangandaran.

  1. Kecamatan Sidamulih

Lokasinya : Lapang Desa Sidamulih dan Lapang Desa Sukaresik.

Terkait iklan kampanye di media, Muhtadin menjelaskan, peserta pemilu dapat melakukan penambahan penayangan iklan kampanye di media, selain yang telah difasilitasi oleh KPU.

“Jenis dan penambahan iklan kampanye dapat dilakukan di media cetak, media elektronik, dan media daring (Online). Penambahan iklan kampanye dilaksanakan paling lama 21 hari,” pungkasnya. (Cenk/R4/HR-Online)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...