Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita CiamisPemprov Jabar Belum Ubah Keputusan Terkait Pengunduran Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Ciamis

Pemprov Jabar Belum Ubah Keputusan Terkait Pengunduran Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Ciamis

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Meski mendapat reaksi penolakan dari kelompok masyarakat terkait pengunduran waktu pelantikan Bupati-Wakil Bupati Ciamis yang sedianya dilaksanakan pada 7 April, namun diundur menjadi setelah Pemilu 2019, Pemprov Jabar yang diberi kewenangan untuk melantik belum mengubah keputusannya.

Pemprov masih berpegang pada Surat Mendagri Nomor 131/2473/SJ tanggal 18 Maret 2019 yang ditujukan kepada para Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia. Surat itu menyebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, maka demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah disarankan agar pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.

Seperti diketahui, selain Kabupaten Ciamis, Pemprov Jabar pun mengundurkan jadwal pelantikan untuk Walikota-Wakil Walikota Bogor dan Bupati-Wakil Bupati Cirebon yang kembali dijadwalkan akan dilantik setelah selesai Pemilu.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jabar, Dani Ramdan, melalui press release yang diterima redaksi HR Online, Senin (25/03/2019), mengatakan, kebijakan pengunduran waktu pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah merupakan bersifat nasional yang berlaku bagi seluruh daerah atau tidak hanya untuk Jawa Barat.

“Hal yang perlu dipahami bahwa pada dasarnya pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memang merupakan kewenangan Presiden RI. Namun untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kewenangannya dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” terangnya.

“Karena itu Presiden atau pemerintah pusat melalui Kemendagri bisa menarik atau mengatur kembali kewenangan Gubernur dalam melantik Bupati/Walikota dan wakilnya, termasuk dalam hal waktu dan tempat pelantikan,” tambahnya.

Namun begitu, kata Dani, meski Gubernur Jabar memutuskan untuk mengikuti arahan Mendagri terkait pengunduran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Walikota dan Wakil Walikota Bogor, namun ruang dialog akan tetap terbuka melalui komunikasi intensif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Ciamis, untuk mengevaluasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas di kedua daerah tersebut.

Dani menegaskan pihaknya berharap para Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih serta segenap masyarakat di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, dan Kota Bogor dapat memahami kebijakan pengunduran waktu pelantikan tersebut.

“Kami juga berharap semua pihak turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 selesai agar pelantikan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih tersebut dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya. (R2/HR-Online)

Infinix INBOOK X2 2025, Tipis, Tangguh dan Canggih

Infinix INBOOK X2 2025, Tipis, Tangguh dan Canggih

Infinix kembali meramaikan pasar laptop Indonesia dengan meluncurkan produk terbarunya, Infinix INBOOK X2 2025. Laptop ini hadir sebagai solusi bagi pengguna yang menginginkan perangkat...
Penemuan Fosil Ahvaytum Bahndooiveche,  Membuka Babak Baru dalam Pemahaman Evolusi Dinosaurus

Penemuan Fosil Ahvaytum Bahndooiveche, Membuka Babak Baru dalam Pemahaman Evolusi Dinosaurus

Penemuan fosil Ahvaytum bahndooiveche di Amerika Serikat berhasil menjadi temuan penting dalam paleontologi modern. Fosil dinosaurus tersebut diperkirakan telah berusia sekitar 230 juta tahun....
Komisi D DPRD Ciamis Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Gubernur

Komisi D DPRD Ciamis Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Gubernur

harapanrakyat.com,- Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, beberapa hari kemarin melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah satuan pendidikan atau sekolah, menindaklanjuti adanya Surat Edaran Gubernur...
BMW R 1300 RT, Moge Touring BMW Naik Level

R 1300 RT, Moge Touring BMW Naik Level

BMW Motorrad kembali membuktikan komitmennya di segmen motor touring premium dengan meluncurkan BMW R 1300 RT terbaru. Sebagai penerus dari R 1250 RT, motor...
Upacara Adat Babarit, Tradisi Penuh Makna dari Kuningan Jawa Barat

Upacara Adat Babarit, Tradisi Penuh Makna dari Kuningan

Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, upacara adat Babarit tentu sudah tidak asing lagi. Babarit telah mengakar kuat dalam kehidupan sosial serta spiritual masyarakat...
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pangandaran Sita Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pangandaran Sita Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran menyita puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merek, dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jumat (9/5/2025) malam. Menurut Kasat...