Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Mulai tahun 2019 ini, pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pangandaran akan menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Dindin Solehudin, saat acara diskusi terkait implementasi aplikasi SPSE versi 4.3, dalam mekanisme pangadaan langsung (PL) bertempat di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa), Kamis (28/2/2019) pagi.
“Seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3 ini. Tidak terkecuali untuk metode Pengadaan Langsung yang pada tahun sebelumnya dilakukan secara manual,” terangnya.
Dalam aplikasi ini, para pelaku pengadaan barang dan jasa wajib terintegrasi dengan aplikasi. Semua pihak dalam pengadaan langsung (PA/KPA, PPK, pejabat pengadaan dan calon penyedia) melakukan semua proses pengadaan melalui aplikasi ini.
“Semua itu real time, sehingga semua proses pengadaan harus tepat waktu” tandas Kabag Barjas.
Dalam acara diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Dindin Solehudin, yang diikuti oleh Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Aep Haris, Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Hengky Paice Kurniawan, dan seluruh Pejabat Pengadaan di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Sementara Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, Aep Haris, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah pada pasal 69 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi SPSE.
“Diskusi ini bertujuan untuk penyelarasan dan penyamaan persepsi bagi para pejabat pengadaan dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi SPSE versi 4.3,” katanya.
Ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi di bagian pengadaan barang dan jasa khususnya berkenaan dengan aspek pembinaan.
“Sehingga melalui diskusi ini, diharapkan semua pejabat pengadaan mampu menggunakan aplikasi tersebut dengan tepat,” ucapnya.
Kegiatan diskusi ini dilanjutkan dengan penjelasan secara teknis penggunaan aplikasi SPSE versi 4.3 oleh Fungsional Umum Bagian Barang/Jasa. (Ceng/R5/HR-Online)