BerandaBerita PangandaranGalian C Tak Berizin Longsor, 2 Rumah Tertimbun dan 3 Orang Luka...

Galian C Tak Berizin Longsor, 2 Rumah Tertimbun dan 3 Orang Luka di Pangandaran

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Galian C batu gamping tak berizin di Dusun Sindangsari, RT 10 RW 10, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran longsor, dan menimpa 2 rumah milik Yadi Supriadi dan Zaenal Abidin. Selain itu, longsor batu gamping yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB ini juga mengakibatkan 3 orang warga mengalami luka.

“Kejadian longsor Galian C batu gamping tersebut menimpa dua unit rumah warga sekitar dan tidak menimbulkan korban jiwa hanya luka-luka dan langsung ditangani oleh pihak medis Puskesmas Kalipucang,” kata Agus S, Kepala Seksi Pemtrantibmas Kecamatan Kalipucang pada HR Online, Senin (8/4/2019).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Agus S menambahkan, selain menimpa 2  rumah tinggal, longsor batu gamping juga mengubur kolam ikan, kandang kambing dan 1 unit motor merk Honda beat milik warga setempat.

“Longsoran juga sampai ke pinggir jalan, diperkirakan kerugian materi di atas 40 jutaan,” katanya.

Sementara Kapolsek Kalipucang AKP H. Jumaeli mengatakan, batu gamping yang ambruk merupakan bekas galian sekitar seminggu yang lalu, saat longsor terjadi tidak ada aktivitas penggalian. Dirinya juga membenarkan semua galian c di daerah tersebut tidak ada perijinannya.

“Kita sudah mengamankan tempat kejadian, selanjutnya akan membuat laporan dan berkordinasi dengan Polres Ciamis, berhubung penutupan tambang tersebut bukan ranahnya kepolisian melainkan ranahnya satpol PP sebagai penegak Perda,” ungkap AKP H Jumaeli kepada HR Online, Senin (8/4/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Irwansyah yang ditemui terpisah, mengatakan, pihaknya dalam menegakkan peraturan daerah akan berkordinasi dengan dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran.

“Memang semua galian C di daerah tersebut perijinannya dipertanyakan, karena yang mempunyai perijinannya di Dinas Lingkungan Hidup, kita akan berkordinasi terlebih dahulu kalau benar tidak ada perijinannya akan kita tindak dengan menutup aktivitas galian C tersebut,” pungkas Irwansyah. (Madlani/R7/HR-Online) 

BERITA TERBARU