Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Salah satu Caleg PKS Kabupaten Camis menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Ciamis terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye, Selasa (30/04/2019).
Caleg PKS yang berinisial AZ tersebut merupakan caleg dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Ciamis, Cikoneng, Sadananya, dan Sindangkasih untuk DPRD Ciamis.
Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, AZ menjalani sidang pertama yang mana akibat melakukan pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang oleh aturan. Pihaknya menemukan AZ kampanye di lembaga pendidikan.
“Sesuai undang-undang berkampanye di sarana pendidikan merupakan salah satu pelanggaran pemilu,” terang Uce.
Uce menambahkan, Proses hukum hari ini terus berjalan. Maka dari itu tinggal menunggu hasil proses persidangan dan proses persidangan terus bergulir dengan cepat. Sementara pihaknya menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Bawaslu, lanjut Uce, mengamankan barang bukti berupa 1 kilo minyak goreng dan tepung terigu yang diberikan kepada warga dengan alasan mengadakan Bazar. Adapun tempatnya merupakan salah satu sarana pendidikan yang jelas jelas melanggar ketentuan Pemilu .
“Pada saat bazar tersebut AZ tidak hanya memkampanyekan dirinya, akan tetapi mengamkampanyekan Capres dan salah satu caleg DPR RI. Kami juga sedang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pelanggaran salah satu caleg di Dapil satu,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)