Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita BanjarPenipuan Online, OJK; Jika Diancam Debt Collector Laporkan ke Polisi

Penipuan Online, OJK; Jika Diancam Debt Collector Laporkan ke Polisi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Maraknya kasus penipuan online yang menimpa masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai penyedia jasa transaksi keuangan yang dapat merugikan masyarakat.

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kota Banjar menjadi korban penipuan melalui salah satu penyedia jasa kredit, Akulaku, setelah diminta On Time Pasword (OTP) oleh orang yang mengaku Customer Service (CS) Akulaku.

Ia mengalami kerugian sekitar Rp 645 ribu lantaran pada akunnya terdapat transaksi Kredit Tanpa Agunan (KTA) Kilat. Tak hanya itu, kejadian lain juga kerap menyasar masyarakat seperti melalui pinjaman online yang bunganya sangat tinggi, maupun penipuan pinjaman melalui koperasi abal-abal.

OJK, salah satu lembaga yang berwenang melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan  terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan pun turut angkat bicara perihal tersebut.

Lapor Penipuan Online ke Polisi

Menurut Kepala OJK Tasikmalaya, Asep Ruswandi, akhir-akhir ini perkembangan financial technology (fintech) sangat luar biasa sekali di Indonesia. Apalagi fintech merupakan salah satu kegiatan keuangan yang bersumber dananya bukan dari masyarakat, melainkan dari investor. Jadi, wajar bila perkembangannya sangat pesat.

Ia menjelaskan, fintech terdapat dua jenis yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, yaitu fintech yang fokus pada produktifitas masyarakat dan konsumtif. Jika fintech produktif, maka akan melakukan analisa keuangan terlebih dahulu terhadap calon debitur yang akan melakukan kredit. Sehingga, jenis ini akan melakukan analisa begitu kompleks terhadap keuangan calon debitur.

“Nah bila fintech jenis konsumtif, itu biasanya tidak ada analisa keuangan calon debitur. Jadi, mereka tidak melihat kekuatan bayar orang. Karena dari ini resiko bayar sangat tinggi, sehingga wajar saja bila mereka menetapkan suku bunga yang sangat tinggi,” jelas Asep kepada Koran HR saat berada di ruang kerjanya, Jum’at (10/05/2019).

Ia menambahkan, mudahnya bisnis fintech ini berdiri, terutama yang tidak memiliki izin melalui OJK berdampak pada bebasnya mereka menawarkan produk keuangannya ke masyarakat, tanpa menggunakan aturan yang berlaku, dan sesuai gaya mereka sendiri. Padahal, semua itu ada aturannya, seperti fintech yang sudah berizin pasti terdapat logo OJK.

Asep menyebut, sampai saat ini terdapat 113 fintech yang sudah masuk ke OJK untuk mendapatkan izin operasi. Dari jumlah tersebut, kata ia, baru 1 yang sudah lolos dan 112 lainnya masih proses.

“Dari itu, bila ada fintech yang mendaftar ke kita dan debitur merasa dirugikan, tentu bisa kita tindak. Berbeda dengan fintech yang illegal, kita tidak bisa berbuat banyak, tapi itu bisa diserahkan ke penegak hukum atau kepolisian,” imbuhnya.

Asep mengimbau kepada masyarakat untuk bisa mengurangi keinginan membeli sesuatu yang tidak sesuai kebutuhan. Sebab, keinginan membeli dengan orientasi bukan kebutuhan akan membawa dampak buruk ke depannya, apalagi jika sudah terjerat hutang dengan penyedia keuangan.

“Namanya hutang ya harus dibayar kan, mau ke siapapun, termasuk ke fintech. Namun, bila ada yang mendapatkan ancaman dari debt collector, itu bisa masuk pidana meskipun ancamannya secara verbal. Lapor Penipuan Online ke Polisi, termasuk juga bila ada yang begitu. Jangan lupa buktinya juga harus kuat. Jadi, kalau mau berurusan dengan penyedia keuangan, baca dulu aturannya secara cermat. Bila ada transaksi di luar perjanjian, bisa dilaporkan kepada yang berwajib,” jelasnya.

Waspada Penipuan Online Minta OTP

Berkaitan dengan kasus penipuan terhadap salah satu mahasiswa di Kota Banjar, Asep mengimbau debitur atau pemilik akun penyedia jasa keuangan untuk memastikan yang melakukan komunikasi atau mengontak adalah benar-benar dari penyedia tersebut, bukan ke yang lainnya. Sehingga, apabila ada yang meminta OTP dari oknum yang akan melakukan penipuan online dan tidak bertanggungjawab dan diberikan, itu bagian dari kelalaian debitur.

Bila kejadian tersebut menimpa salah satu debitur, maka harus diproses lebih lanjut. Namun, tegas Asep, jika itu merupakan kelalaian debitur di fintech yang berada di bawah pengawasan OJK, itu akan sulit diproses. Berbeda jika berasal dari kelalaian penyedia atau karena penyedia keuangan tersebut memiliki kekurangan, maka akan bisa diproses oleh OJK agar debitur bisa mendapatkan haknya.

“Jika ada yang terjerat kasus seperti itu, solusinya adalah hentikan dulu argo bunga berjalannya dan selesaikan tagihannya, setelah itu baru dilaporkan ke kita. Jika debitur melaporkan ke kita saat argo bunga berjalan, bisa jadi bunganya akan menumpuk. Jadi selesaikan itunya dulu, baru ke kita. Tinggal datang saja ke kantor kita. Bunga berjalan yang seharusnya itu tidak boleh lebih dari pokoknya, yakni di angka 3-4 persen. Jika ada yang di atas itu, coba telaah lagi,” paparnya.

Ia berharap, masyarakat bisa menggunakan keuangan secara bijak. Pasalnya, uang itu seperti pisau yang bermanfaat bila digunakan dengan baik dan sesuai kebutuhan, serta menjadi boomerang bila hanya untuk hal-hal yang bersifat konsumtif agar tidak terjebak juga dalam penipuan online. (Muhafid/Koran HR)

Pendidikan ala militer untuk anak nakal di Jabar

Dedi Mulyadi Sebut Pendidikan Ala Militer untuk Anak Nakal di Jabar Bukan Latihan Perang!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut pendidikan ala militer untuk anak nakal bukanlah latihan perang. Pendidikan ala militer yang digagas Dedi Mulyadi...
Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei

Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei: Magnet Baru Wisatawan

harapanrakyat.com,- Pasca selesainya pembangunan rest area Karangkamulyan, yang berada di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, kini memiliki wajah baru. Rencananya, peresmian rest...
Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

Ini 8 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Tercantum Dalam Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Jawa Barat berlangsung istimewa dan penuh makna. Upacara peringatan Hardiknas di Jabar juga diisi dengan pembacaan...
Situ Ciranca Majalengka

Situ Ciranca Majalengka, Tempat Healing Alami, Sejuk, dan Terjangkau

harapanrakyat.com,- Jika Anda sedang mencari tempat untuk menyegarkan pikiran, Situ Ciranca bisa jadi pilihan yang tepat. Situ Ciranca terletak di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh,...
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Siapa Rudy Mas’ud? Ini Profilnya

Harapanrakyat.com - Nama Rudy Mas’ud kini tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan kalimat “Gubernur Konten” pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Rapat...
Dedi Mulyadi luruskan makna Gubernur Konten

Dedi Mulyadi Luruskan Makna Gubernur Konten dari Rudy Mas’ud: Dia Itu Ingin Muji Saya

harapanrakyat.com,-  Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, soal “Gubernur Konten” menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video...