Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Komunitas Penggiat Potensi Sejarah dan Nilai Budaya, Kabuyutan Galuh Bojongloa, Desa Karangampel, Kecamatan Baregbeg, berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan perhatian terhadap potensi sejarah dan nilai budaya yang ada di wilayah tersebut.
Komunitas Penggiat Potensi Sejarah dan Nilai Budaya, Kabuyutan Galuh Bojongloa, Hadma, ketika ditemui Koran HR, Senin (13/05/2019), menuturkan, di wilayah Desa Karangampel terdapat banyak peninggalan sejarah dan budaya.
“Untuk itu, diperlukan upaya pelestarian dan pengelolaan secara lebih serius dari stakeholder,” kata Hadma.
Senada dengan itu, tim pendamping, Andang Andi, ketika ditemui Koran HR, Senin (13/05/2019), menuturkan, Kabupaten Ciamis memiliki potensi sejarah dan nilai budaya yang memerlukan pelestarian dan pengelolaan secara lebih serius.
Andang Andi menjelaskan, sesuai data dari hasil observasi, Desa Karangampel memiliki warisan budaya bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya.
“Keberadaannya perlu dilestarikan, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan,” katanya.
Selain itu, Andang Andi menyebutkan, terdapat juga nilai-nilai budaya di wilayah Desa Karangampel yang kondisinya hampir luntur. Diantaranya tradisi Adat Mupunjung, Seni Ronggeng Gunung, Seni Reog/ Bobodoran, Ma Apai, Seni Marawis/ Qosidah/ Hadroh, Kuda Lumping dan Silat.
“Untuk itu, diperlukan peranan dan kerjasama antaran pemerintah dan pelaku budaya untuk menguatkan dan memajukan potensi sejarah dan budaya yang ada di wilayah tersebut,” tandasnya.
Andang Andi menambahkan, upaya tersebut tentunya sejalan dan seiring dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 tahun 2013 tentang Pelestarian Pengelolaan Cagar Budaya.
Tujuannya, Andang Andi menambahkan, untuk mencapai keadaan yang sesuai dan ideal. Dengan begitu, tercapai sasaran yang diharapkan, yaitu kelompok, komunitas, perorangan atau lembaga sebagai pengukuran yang dapat digunakan untuk memantau dalam perwujudan dan pemberian rekomendasi untuk pemerintah yang relevan, berhasil guna dan berdaya guna. (Deni/Koran HR)