Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita BanjarFaktor Ekonomi Dominasi Perceraian di Kota Banjar

Faktor Ekonomi Dominasi Perceraian di Kota Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pengadilan Agama (PA) mengungkapkan kasus perkara perceraian di Kota Banjar yang ditangani sepanjang tahun 2018 jumlahnya mencapai 856 perkara, baik cerai gugat (diajukan istri), maupun cerai talak (diajukan suami).

Berdasarkan data yang diterima Koran HR dari Pengadilan Agama Kota Banjar, pada tahun 2016 tercatat kasus perkara cerai gugat mencapai 550 perkara, cerai talak 337 perkara, perkara lain 161, sehingga totalnya mencapai 1.048 perkara.

Adapun di tahun 2017, cerai gugat turun menjadi 531 perkara, cerai talak 270, perkara lain 165 dan totalnya mencapai 966 perkara. Sedangkan, tahun 2018 meningkat dengan jumlah cerai gugat 600 perkara, cerai talak 256 perkara, perkara lain 144 dan totalnya 1.000 perkara.

Dari data di atas, tidak semua perkara diterima dan diputus, seperti halnya tahun 2016 yang diterima 1.048 perkara, diputus 1.009 dengan sisa 155 perkara, atau dengan asumsi tingkat penyelesaian 85.20 persen.

Tahun 2017 perkara yang diterima sebanyak 966, diputus 1.006 dengan sisa 116 atau tingkat penyelesaian mencapai 87,99 persen. Sedangkan, di tahun 2018 ada 1.000 perkara yang diterima, diputus 1.004 dan sisanya 112 perkara.

Hakim PA Kota Banjar, Ahmad Fauzi, mengatakan, jumlah perceraian di Kota Banjar tersebut merupakan data yang dihimpun lembaganya selama beberapa tahun terakhir. Adapun tahun 2019 di semester pertama, pihaknya masih melakukan perhitungan. Namun, diprediksikan jumlahnya sudah mencapai 300 perkara lebih.

“Pada saat bulan puasa kemarin, memang trend-nya menurun untuk penanganan kasus perkara perceraian, namun setelah lebaran meningkat. Ini bukan hanya di sini saja, tapi di daerah lain juga sama. Mungkin ini masyarakat masih bisa menahan diri untuk tidak memperkarakan masalah rumah tangganya di pengadilan,” terang Ahmad Fauzi, kepada Koran HR, Selasa (25/06/2019).

Dia juga menjelaskan, bahwa PA tidak hanya menangani kasus perceraian saja, tetapi ada juga perkara lain, seperti hak asuh anak, waris, dan lainnya. Hanya saja asumsi masyarakat di Pengadilan Agama adalah tempat penanganan perceraian.

Sedangkan, mengenai faktor perceraian di Kota Banjar yang selama ini terjadi didominasi oleh faktor ekonomi, baik karena suami tidak bisa menafkahi atau memberikan nafkah tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.

“Dari segi umur perceraian karena faktor ekonomi itu rata-rata usia produktif antara 20 hingga 45 tahun. Meski di usia senja ada, tapi tidak banyak. Jika dikaji lebih dalam, faktor ekonomi ini bukan hanya karena orang tersebut saja, bisa karena kondisi sosial seperti langkanya lapangan pekerjaan atau rendahnya pendapatan,” jelasnya.

Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian selanjutnya karena salah satu di antara suami istri meninggalkan tanpa sebab, baik suami pergi tanpa alasan yang jelas maupun istri yang pergi dengan alasan yang sama tersebut.

Biasanya kasus seperti ini, kata Fauzi, memang karena murni kerja tapi tidak kembali, karena pertengkaran, atau karena hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga. Selama satu hari, lembaganya tersebut menangani perkara hingga 20 kasus dengan estimasi putus sekitar 11 perkara. Namun, jumlah tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi dari pemohon ataupun dari termohon.

“Sebenarnya kita ingin persepsi masyarakat itu diubah, mereka ke Pengadilan itu bukan untuk bercerai, tapi untuk menyelesaikan perkara rumah tangga. Memang macam-macam, ada yang berakhir cerai ada yang damai. Tapi, kita dalam menangani perkara sekuat apapun mengupayakan agar mereka bisa damai, tapi itu kembali lagi kepada keinginan mereka,” jelasnya lagi.

Sedangkan, untuk mekanisme berperkara saat ini, di PA Kota Banjar bisa mendaftarkan secara online melalui program e-court, yang mana pengacara bisa mendaftar tanpa harus pergi langsung ke PA.

“Ada dua pilihan mendaftarkan perkara di sini, baik secara online ataupun langsung datang ke sini. Alhamdulillah PA Kota Banjar menduduki 10 terbaik di Indonesia untuk layanan ini,” pungkas Fauzi. (Muhafid/Koran HR)

Operasi Pekat Lodaya 2025 Pria Asal Ciamis Ditangkap atas Kasus Penganiayaan

Operasi Pekat Lodaya 2025: Pria Asal Ciamis Ditangkap atas Kasus Dugaan Penganiayaan

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pria yang inisial JS, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tindak...
Bocoran Spesifikasi Vivo X200 FE Muncul, Sekilas Mirip dengan X200 Pro Mini

Bocoran Spesifikasi Vivo X200 FE Muncul, Sekilas Mirip dengan X200 Pro Mini

Kabarnya, Vivo sedang menyiapkan smartphone terbaru yaitu Vivo X200 FE. Perangkat ini sekilas mirip dengan X200 Pro mini yang sebelumnya sudah rilis terlebih dahulu...
Penyebab Layar Flickering di HP Lengkap dengan Solusinya

Penyebab Layar Flickering di HP Lengkap dengan Solusinya

Penyebab layar flickering perlu diketahui dengan baik. Dengan mengetahui penyebabnya, maka bisa lebih mudah untuk mengatasinya. Sebenarnya masalah pada layar HP ini bisa diatasi...
Infinix INBOOK X2 2025, Tipis, Tangguh dan Canggih

Infinix INBOOK X2 2025, Tipis, Tangguh dan Canggih

Infinix kembali meramaikan pasar laptop Indonesia dengan meluncurkan produk terbarunya, Infinix INBOOK X2 2025. Laptop ini hadir sebagai solusi bagi pengguna yang menginginkan perangkat...
Penemuan Fosil Ahvaytum Bahndooiveche,  Membuka Babak Baru dalam Pemahaman Evolusi Dinosaurus

Penemuan Fosil Ahvaytum Bahndooiveche, Membuka Babak Baru dalam Pemahaman Evolusi Dinosaurus

Penemuan fosil Ahvaytum bahndooiveche di Amerika Serikat berhasil menjadi temuan penting dalam paleontologi modern. Fosil dinosaurus tersebut diperkirakan telah berusia sekitar 230 juta tahun....
Komisi D DPRD Ciamis Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Gubernur

Komisi D DPRD Ciamis Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Gubernur

harapanrakyat.com,- Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, beberapa hari kemarin melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah satuan pendidikan atau sekolah, menindaklanjuti adanya Surat Edaran Gubernur...